Ringankan Beban Pajak, Bapenda Pekanbaru Beri Diskon Hingga 100 Persen dan Penghapusan Denda, Yuk Manfaatkan Kesempatan Ini !!
![]() |
Alek Kurniawan. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dalam rangka Hari Jadi ke-780 Pekanbaru sekaligus untuk meringankan beban pajak masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan diskon pajak hingga 100 persen, dan pembebasan pajak.
Tentunya ini kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau. Makanya, yuk masyarakat Kota Pekanbaru untuk memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda pajak paling lambat 31 Agustus nanti. Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (15/7/24), pihaknya memberikan stimulus atau diskon bahkan ada yang 100 persen. Seperti besaran PBB di bawah Rp100 ribu diberikan diskon 100 persen alias gratis."PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500 ribu diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501 ribu hingga Rp2 juta diberikan diskon 70 persen dan besaran PBB di atas Rp2 juta diberikan diskon 33 persen," ujar Alek Kurniawan.Untuk penghapusan denda PBB, Alek Kurniawan mengimbau masyarakat agar jangan sampai melewatkan kesempatan tersebut. Penghapusan denda PBB ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024Lebih detil dijelaskannya, mengenai penghapusan denda pajak ini, selain dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240, juga bertujuan dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.Muhammad Amin Nasution

























