Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Hasil Sitaan Selama Mei-Juni 2024

Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan BB Narkotika Hasil Sitaan Selama Mei-Juni 2024

Kapolda Riau Irjen Pol Mohamad Iqbal ikut memusnahkan barang bukti narkotika di halaman markas Polda Riau, Jumat (12/7/24).

Jum'at, 12 Juli 2024 17:25 WIB

PEKANBARU,  POTRETNEWS.com — Sebanyak 34.250 butir pil ekstasi, 70 butir happy five, 3 kilogram ganja, dan 25,11 kilogram sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pemusnahan dilangsungkan di halaman markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Jumat (12/7/24).

Barang bukti (BB) narkotika itu merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Riau selama periode Mei 2024 hingga Juni 2024. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti itu, hadir Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal dan sejumlah pejabat teras Polda Riau. Menurut Kapolda, pemusnahan barang bukti ini telah sesuai standar operasional prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

Dijelaskan, proses tersebut sengaja dilakukan secara terbuka agar publik atau masyarakat melihat tidak ada narkoba yang bisa disalahgunakan.

Barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan happy five, dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam cairan pembersih. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.

“Sering saya katakan SOP ini merupakan norma aturan baku menurut undang-undang bahwa ketika petugas kepolisian mengungkap suatu perkara narkoba harus segera mungkin dimusnahkan. Karena itu, komitmen kami melaksanakan hal ini secara konsisten dan satu hukum, salah satu alasannya adalah menghindari hal-hal penyalahgunaan wewenang,” kata Kapolda Riau, dilansir rri.co.id.

Menurutnya, langkah tegas Polda Riau seperti ini diyakini akan semakin mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Riau. Sehingga, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus dan penegakan hukum kasus narkoba ini adalah pencegahan yang sangat jitu. Apalagi di era saya, saya tegas mengatakan bahwa pengedar-pengedar itu tidak ada ruang di provinsi Riau,” sebut mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru itu.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id