PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sampai saat ini, proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 masih berlangsung. Selama proses berlangsung, data pemilih akan disinkronisasikan oleh petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pemilih juga dapat mengecek secara berkala hasilnya.
Hasil proses coklit dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini dapat dicek secara online untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum. Apabila ditemukan data belum atau tidak terdaftar atau terdapat kesalahan, maka pemilih dapat melaporkannya.
Nah, berikut ini adalah cara mengecek status pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat mengecek status terdaftar DPT Pilkada 2024 secara online melalui situs Cek DPT Online KPU (Komisi Pemilihan Umum). Ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Buka situs Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/2. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP3. Masukan nomor HP (WhatsApp/WA) untuk dikirimkan kode OTP
4. Masukan kode OTP yang terkirim melalui nomor WhatsApp5. Klik "Konfirmasi", halaman akan menampilkan data Pemilih6. Data Pemilih yang ditampilkan adalah terdiri dari:- Nama lengkap Pemilih- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.Itulah beberapa langkah untuk mencek apakah pemilih terdaftar atau tidak di DPT Online KPU. Selanjutnya, jika status data pemilih tidak ditemukan atau belum terdaftar sebagai DPT untuk Pilkada 2024, maka pemilih dapat mendaftar atau melaporkannya secara langsung maupun secara online. Berikut langkah-langkahnya.1. Buka situs Lapor Pemilih di https://laporpemilih.kpu.go.id/2. Atau klik menu "Daftar" pada situs Cek DPT Online3. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP, lalu klik "Lanjut"4. Isi data diri Pemilih yang terdiri dari:- NIK KTP- Nomor Kartu Keluarga (KK)- Nama Lengkap- Email- Nomor HP- Tempat dan Tanggal Lahir- Status Perkawinan- Jenis Kelamin- Alamat- Status Kepemilikan KTP5. Unggah dokumen yang diperlukan, lalu klik "Kirim"6. Cek status pengajuan di menu "Lacak Pengajuan Saya".Lebih lanjut, KPU menyampaikan bahwa bagi pemilih yang belum atau tidak terdaftar DPT, maka masih bisa menggunakan hak pilih di TPS (tempat pemungutan suara) sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK. Dalam hal ini, pemilih akan terdaftar sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus (DPK).***
Editor:Muhammad Amin Nasution