Pascasejumlah Rumah Tergerus ke Sungai Indragiri, Pemerintah Inhil Larang Kendaraan Bertonase 8 Ton Lewati Jalan Sekitar Lokasi Longsor
![]() |
Gambar hanya ilustrasi. |
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pascatergerusnya sejumlah rumah ke sungai Indragiri akibat longsor beberapa hari yang lalu, akhirnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau melarang kendaraan roda empat bertonase 8 ton melewati jalan sekitar lokasi. Ini tak lain karena jalan di sekitar lokasi mengalami retak-retak.
Sehubungan kondisi jalan retak-retak, pemerintah setempat mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk memperhatikan larangan bagi kendaraan bertonase 8 ton agar tak melintas di area terdampak. "Langkah ini diambil untuk menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap infrastruktur yang sudah retak dan terancam oleh abrasi sungai," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil, R Arliansyah, di Tembilahan, Rabu (10/7/24).Seperti diketahui, beberapa saat pasca bencana, beberapa instansi terkait langsung menggelar rapat. Dari rapat mendadak itu disepakati bahwa daerah Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu yang menjadi lokasi longsor dinyatakan sebagai daerah tanggap darurat bencana alam abrasi.Menurut Arliansyah, saat ini dalam keadaan situasional. Jadi semua bersifat segera. "Karena ini situasional bersifat segera, untuk administrasi kita juga sedang menyiapkan termasuk langkah-langkah yang dilakukan," kata Arliansyah.Disebutkan Arliansyah, sehubungan ditetapkannya daerah status tanggap darurat, pihak BPBD Inhil telah melakukan koordinasi intensif dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) III dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Riau.Muhammad Amin Nasution

























