Bamsoet Ingatkan Aparat Hukum tak Langsung Periksa Tenaga Medis atau Nakes yang Diduga Berbuat Melanggar Hukum
![]() |
Ketua MPR-RI, Bamsoet bersama pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (PERAPI). |
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesoia (MPR-RI), Bambang Soesatyo, seusai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (PERAPI), di Jakarta, Rabu (10/7/24).
Dalam pertemuan itu hadir antara lain Irene Sakura Rini, Qoory Haly, Fernita Leo, Edy Dwi Martono, Jeremia O Sitorus, Mahatma Mahardika, dan Eka Prasetyo Nabit Musafi.Menurutnya, aparat hukum baru boleh memeriksa tenaga medis atau nakes bila sudah ada rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari Majelis yang diamanatkan dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.Disampaikannya, Pasal 308 ayat 1 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan menyebutkan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304."Begitupun dalam pasal 308 ayat 2, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud dalam pasal 304," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (10/7/24), dilansir detik.com.Muhammad Amin Nasution

























