Kebakaran Rumah Wartawan di Sumut Tewaskan Empat Orang, Kapolda: Api Timbul karena Adanya Open Flame

Kebakaran Rumah Wartawan di Sumut Tewaskan Empat Orang, Kapolda: Api Timbul karena Adanya <i>Open Flame</i>

Lokasi kebakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumut.

Senin, 08 Juli 2024 16:12 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com - Berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, kepolisian mengetahui dimana titik api pertama sekali muncul hingga akhirnya api membesar membakar rumah yang dihuni Sampurna Pasaribu, wartawan TribrataTV. Dalam kebakaran itu, Sampurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Setya Imam Effendi, lokasi api kebakaran pertama terjadi di lantai sekitar pintu depan dan dinding kanan rumah. Dinding kamar ini berdekatan dengan kamar tempat korban ditemukan.

"Lokasi api pertama kebakaran berada di permukaan lantai di dua lokasi yang berbeda yaitu permukaan lantai sekitar pintu depan dan permukaan lantai sekitar dinding kanan rumah/warung berdekatan dengan kamar dimana ke 4 korban ditemukan," ujar Komjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (8/7/24).

Dikatakan, pada lokasi pertama ini tidak ditemukan barang bukti penyebab timbulnya api. Sehingga api timbul karena adanya nyala api terbuka.

"Di lokasi pertama kebakaran tidak ditemukan barang bukti teknis penyebab timbulnya api. Dengan demikian disimpulkan bahwa api yang timbul karena adanya nyala api terbuka (open flame)," tuturnya.

Jenderal polisi bintang tiga ini juga menjelaskan di lokasi pertama api ini pihaknya mengambil sampel abu arang. Sampel inilah yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

"Di lokasi api pertama kebakaran diambil sampel abu arang sebagai barang bukti," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan abu arang tersebut, imbuhnya, positif mengandung campuran bahan bakar. Dimana bahan bakar ini berjenis gasoline dan diesel.

"Hasil pemeriksaan GS MS terhadap BB abu arang di lokasi api pertama kebakaran adalah positif mengandung campuran bahan bakar minyak hidrokarbon jenis gasoline dan diesel," ujarnya.

Terkait kasus kebakaran rumah Sampurna Pasaribu, salah seorang wartawan media online tersebut, polisi telah menangkap dua orang yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Penangkapan ini berdasarkan hasil-hasil analisa laboratorium Forensik, analisa CCTV, otopsi hingga keterangan para saksi.

"Kami tangkap saudara R dan saudara Y," kata Komjen Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/24), dilansir detik.com.

Dikatakannya, pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar untuk ke rumah korban.

"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakar," sebutnya.

"Mereka menyemprotkan campuran minyak ini ke arah kamar korban. Tidak hanya disemprot rapi dibuka tutupnya dan disiram lalu dibakar," ujarnya.

Menurut Kapolda, hingga kini penyidik masih bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. Kapolda belum bersedia mengungkap otak pelaku dan motif dari kejadian itu.

"Terkait keterlibatan pihak mana saja tentu kita harus kembali pada bukti. Bukti apa yang kita miliki untuk menetapkan tersangka baru. Apakah mereka mendapatkan upah dan sebagainya, itu masih kami dalami," pungkasnya.

Dikutip dari tvonenews.com, berdasarkan informasi dari rilis Humas Polda Sumut yang diterima tvOnenews.com, ternyata sudah ada empat tersangka pelaku yang diamankan. Keempat tersangka pelaku itu berinisial YST (Y), RAS (R), BG (B), dan P. Keempat tersangka pelaku itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut.

Sebagaimana diungkap di atas, tersanhka Y dan R berperan sebagai eksekutor. Nah, untuk tersangka pelaku berinial B dan P, diduga berperan merencanakan aksi pembakaran sekaligus memberikan imbalan kepada tersangka Y dan tersangka R untuk membakar rumah korban.

Berdasarkan informasi, seperti dilansir tvonenews.com, tersangka pelaku B merupakan ketua salah organisasi kepemudaan di Kabupaten Karo. Tersangka pelaku Y dan tersangka pelaku R diduga mendapat imbalan dari tersangka pelaku B senilai Rp1 juta.

Seperti diketahui, kebakaran rumah Sampurna Pasaribu yang juga dijadikan warung kopi dan kios kelontong di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut itu terjadi pada Kamis (27/6/24) sekirapukul 03.40 WIB.

Dalam peristiwa itu, empat orang tewas terbakar yakni Sampurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

Sehubungan dengan peristiwa ini, sebelumnya sejumlah pihak mendesak aparat polisi untuk mengungkap kasus ini. Tak terkecuali Dewan Pers.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id