Polda Riau Amankan Empat Tersangka Narkoba, Satu Orang Dibebaskan dari Hukuman Karena Hamil Tujuh Bulan

Polda Riau Amankan Empat Tersangka Narkoba, Satu Orang Dibebaskan dari Hukuman Karena Hamil Tujuh Bulan

Ilustrasi

Jum'at, 05 Juli 2024 22:29 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat tersangka penyalahguna narkoba berhasil diamankan petugas polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Satu tersangka diajukan restorative justice atau dibebaskan dari hukuman karena dalam keadaan hamil tujuh bulan.

Hal itu disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (5/7/24), seperti dilansir rri.co.id.

Diungkapkannya, para tersangka palaku penyalahguna narkoba itu ditangkap di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru. Mereka berinisial FO, YD, MA dan AW.

Menurut Kombes Manang Soebeti, yang pertama diamankan adalah tersangka berinisial FO. Dari wanita yang hamil tujuh bulan itu, polisi menyita barang bukti lima butir pil ekstasi.

Begitu diintrogasi petugas polisi, sambung Kombes Manang Soebeti, FO mengaku lima butir pil ekstasi itu diperolehnya dari tersangka YD. Tak mmebuang waktu, polisi langsung memburu YD yang infonya sedang berada di Jalan Paus, Kota Pekanbaru.

Tanpa perlawanan berarti, polisi berhasil meringkus tersangka YD bersama dua tersangka lainnya yakn MA dan AW.

Selain mengamankan tiga tersangka tersebut, polisi juga berhasil menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 16 butir. Barang bukti ini ditemukan di saku celana tersangka YD.

Disampaikannya, untuk tersangka FO akan dikirimkan ke panti rehabilitasi. Tujuannya agar tersangka FO terbebas dari kecanduan narkoba. Apalagi tersangka FO juga pecandu sabu yang cukup berat sehingga perlu pengobatan serius.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id