Polda Riau Amankan Empat Tersangka Narkoba, Satu Orang Dibebaskan dari Hukuman Karena Hamil Tujuh Bulan
![]() |
Ilustrasi |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat tersangka penyalahguna narkoba berhasil diamankan petugas polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Satu tersangka diajukan restorative justice atau dibebaskan dari hukuman karena dalam keadaan hamil tujuh bulan.
Hal itu disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (5/7/24), seperti dilansir rri.co.id.
Diungkapkannya, para tersangka palaku penyalahguna narkoba itu ditangkap di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru. Mereka berinisial FO, YD, MA dan AW.Menurut Kombes Manang Soebeti, yang pertama diamankan adalah tersangka berinisial FO. Dari wanita yang hamil tujuh bulan itu, polisi menyita barang bukti lima butir pil ekstasi.Begitu diintrogasi petugas polisi, sambung Kombes Manang Soebeti, FO mengaku lima butir pil ekstasi itu diperolehnya dari tersangka YD. Tak mmebuang waktu, polisi langsung memburu YD yang infonya sedang berada di Jalan Paus, Kota Pekanbaru.Tanpa perlawanan berarti, polisi berhasil meringkus tersangka YD bersama dua tersangka lainnya yakn MA dan AW.Muhammad Amin Nasution

























