Pembunuh Anak Umur Dua Tahun yang Ditikam Pakai Badik di Inhil Provinsi Riau Berhasil Diringkus
![]() |
Riski Saputra alias Acok, tersangka pembunuh anak umur dua tahun bernama Fitri Handayani, kini diamankan di Polsek Tempuling. |
INDRAGIRI HILIR, POTRETNEWS.com — Seorang tersangka pembunuhan anak umur dua tahun bernama Fitri Handayani, yang ditikam pakai badik di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, berhasil diringkus aparat polisi setempat pada Kamis (4/7/24) dinihari. Sang pembunuh bernama Riski Saputra alias Acok (21) kini mendekam di ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tempuling.
Hal itu diakui Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Inhil, AKBP Budi Setiawan kepada wartawan, Kamis (4/7/24). “Setelah ditangkap, (tersangka, red) pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut menggunakan badik,” kata AKBP Budi Setiawan, dilansir jpnn.com. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk baju dan celana yang dipakai pelaku saat kejadian, serta badik yang digunakan untuk membunuh Fitri Handayani.“Motif pelaku karena saat itu sedang mabuk. Dia melakukan penyerangan secara acak,” beber Budi.Akibat perbuatan itu, Riski Saputra alias Acok disangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.Kapolres menjelaskan, kasus penikaman hingga menewaskan anak umur dua tahun terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Inhil, Riau, pada Rabu (3/7/24) malam.Muhammad Amin Nasution

























