Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh Salah Satu BUMD di Riau, Ternyata Bukan Satu Mantan Gubernur Diperiksa Mabes Polri, tetapi Tiga Orang

Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh Salah Satu BUMD di Riau, Ternyata Bukan Satu Mantan Gubernur Diperiksa Mabes Polri, tetapi Tiga Orang

Ilustrasi.

Senin, 01 Juli 2024 21:38 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jika sebelumnya hanya seorang eks Gubernur Riau (Gubri) diberitakan diperiksa Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, ternyata bukan satu orang. Tetapi tiga mantan Gubri.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi. Menurutnya, ketiga mantan gubernur itu adalah Syamsuar, Andi Rachman dan Rusli Zainal. Mereka diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Polda Riau hanya membackup. "Benar kemarin ada pemeriksaan mantan gubernur (Syamsuar, Andi Rachman dan Rusli Zainal, red). Kita mendapat surat dari Bareskrim, dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk membackup dan menyiapkan tempat," kata Nasriadi di Pekanbaru, Senin (1/7/24), seperti dilansir detik.com.

Disebutkan, surat permintaan untuk menyiapkan tempat pemeriksaan dilakukan selama tiga hari. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi BUMD, PT SPR Langgak.

"Surat yang kita terima adalah tentang PT Sarana Pembangunan Riau Langgak. Itu sudah dilakukan sejak 3 hari di sini," tegas Nasriadi.

Diuraikan, sejauh ini Polda Riau masih menunggu petunjuk Bareskrim Polri apakah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam kasus itu. Khususnya terkait pemeriksaan tiga orang mantan Gubri dan pejabat terkait lainnya.

"Kita masih menunggu apakah ada permintaan backup lagi. Semua memeriksa dari Bareskrim terhadap mantan-mantan gubernur Riau," kata Nasriadi lagi.

Seperti diketahui, kasus itu sendiri ditangani Bareskrim seusai adanya dugaan korupsi pengelolaan BUMD milik Pemprov Riau, PT SPR Langgak pada periode 2010-2015.

Bulan hanya itu, beberapa tahun terakhir juga diduga ada penyelewengan yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut setelah pihak rekanan PT SPR, yakni PT Kingswood Capital Ltd (KCL) melaporkan ada dugaan penggelapan ke Dittipidum Bareskrim Polri.

Sehubungan kasus itu, sejumlah pihak, termasuk gubernur pada masanya dan pejabat di Pemprov Riau ikut diperiksa. Tak terkecuali dari jajaran PT SPR seperti Direktur PT SPR berinial dan mantan Direktur berinisial ND diperiksa.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi pun membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Diakuinya, pihaknya juga dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.

"Memang ada beberapa OPD yang dimintai keterangan oleh rekan-rekan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Terkait adanya penyimpangan pengelolaan PT SPR," kata Yan Darmadi, Jumat (28/6/24) lalu.

Diakuinya, dari Pemprov Riau tercatat sejumlah pejabat diperiksa mulai dirinya sebagai Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Ekonomi Alzuhra, Plt Sekdaprov Indra SE. Termasuk pejabat yang ada di BUMD PT SPR Langgak.

"Dari Internal kita ada Biro Hukum, Ekonomi, Inspektorat dan BPKAD. Ini yang berkaitan, atau OPD yang terkait karena periode 2010-2015. Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja," sebutnya.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id