Selama 10 Jam, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Diperiksa Penyidik Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Selama 10 Jam, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Diperiksa Penyidik Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun diwawancarai wartawan seusai memenuhi panggilan penyidik Polda Riau

Senin, 01 Juli 2024 22:16 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Selama sepuluh jam, mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Senin (1/7/24). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau.

Dengan mengenakan baju safari berwarna abu-abu, mantan Sekretaris Dewan Provinsi Riau itu datang ke markas Polda Riau memenuhi panggilan penyidik. "Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Muflihun ketika ditanya wartawan, seusai menjalani pemeriksaan, dilansir antarariau.com.

Diakui Muflihun, lebih kurang sekitar 50 pertanyaan dilontarkan penyidik kepadanya yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif.

Dijelaskannya, dia diperiksa penyidik sejak jam 10.00 WIB. Namun dia mengaku penyidik belum membahas dan menanyai terkait pemesan tiket pesawat saat pandemi Covid 19.

Muflihun juga berjanji akan menyanggupi apabila dirinya akan dipanggil kembali sewaktu-waktu untuk kebutuhan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus tersebut. "Belum tahu untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau dipanggil, saya datang," tandasnya.

Seperti diketahui, Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Setwan Riau dan telah memanggil puluhan saksi. Menurut Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, sejauh ini 30 saksi telah diperiksa penyidik.

"Itu masih proses penyelidikan. Pemeriksaan ketika dia (Muflihun, red) menjabat Setwan DPRD Riau dari tahun 2020 - 2021," katanya.

Nasriadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap para pegawai yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan di Setwan tersebut. Untuk kerugian negara, sebut Nasriadi, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id