Pengusutan Gratifikasi dan Pencucian Uang Melibatkan Eks Bupati Kepulaun Meranti Terus Berkembang, KPK Periksa 47 Saksi dan Sita 40 Bidang Lahan Tersebar di Sejumlah Pulau

Pengusutan Gratifikasi dan Pencucian Uang Melibatkan Eks Bupati Kepulaun Meranti Terus Berkembang, KPK Periksa 47 Saksi dan Sita 40 Bidang Lahan Tersebar di Sejumlah Pulau

Muhammad Adil saat dikawal petugas KPK.

Senin, 01 Juli 2024 14:44 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pengusutan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terus berkembang. Buktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 37 saksi. Sebanyak 40 bidang lahan milik tersangka yang tersebar di Kepulauan Meranti, juga disita.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, , kepada wartawan, di Jakarta, Senin (1/7/24). Menurutnya, puluhan saksi tersebut diperiksa penyidik KPK sepanjang 21 Juni hingga 26 Juni 2024. Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku bahwa KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersangkanya Muhammad Adil.

"Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA (Muhammad Adil) serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," sebut Tessa Mahardhika Sugiharto, Senin (1/7/24) dilansir kompas.com.

Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, selain memeriksa puluhan saksi, penyidik KPK juga menyita 40 bidang lahan milik Muhammad Adil. Puluhan bidang lahan itu tersebar di sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Sebagian aset itu, lanjut Tessa Mahardhika Sugiarto, telah disita oleh KPK. Sementara sebagian lagi, masih berproses hingga pekan depan. "Estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp 5 miliar rupiah," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Seperti diketahui, dugaan kasus gratifikasi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pokok yang menjerat eks Bupati Kepulauan Meranti tersebut.

Dalam perkara pokoknya, Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17 miliar. Muhammad Adil dinilai bersalah memotong anggaran dengan modus seolah-olah terdapat utang terhadap dirinya.

Bukan itu saja, Muhammad Adil juga diduga menerima fee jasa travel umroh hingga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Muhammad Adil sendiri ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun lalu. Dia dijerat tiga kasus dugaan korupsi.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id