DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Dua Ranperda

DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Dua Ranperda

DPRD Kota Pekanbaru sahkan dua ranperda.

Senin, 01 Juli 2024 20:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota menyahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru. Dua Ranperda yang disahkan itu disampaikan pada rapat paripurna IV masa sidang ketiga tahun sidang 2023/2024 yang berlangsung di gedung dewan tersebut, Senin (1/7/24).

Kedua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama, didampingi Tengku Azwendi Fajri, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hadir Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang dalam hal ini mewakili Penjabat Walikota Pekanbaru yang berhalangan hadir. Dia didampingi sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru dan jajaran.

Di kesempatan itu, Indra Pomi Nasution mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, yang meliputi laporan keuangan daerah pada satu tahun anggaran.

Menurutnya, laporan keuangan pemerintah daerah disusun merupakan hasil konsolidasi dari laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang terdiri laporan registrasi keuangan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasial, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.

Diterangkan, laporan keuangan itu telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) wilayah Riau. Hasilnya, laporan keuangan Pemko Pekanbaru tahun 2023 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hasil ini tentunya menambah deretan jumlah opini WTP yang diraih Pemko Pekanbaru. Dimana sejak tahun 2016 hingga kini secara berturut-turut meraih opini WTP.

Diterangkan, untuk penyusunan RPJPD 2025-2045 Kota Pekanbaru telah melalui beberapa tahapan proses. Dimulai dari tahapan forum konsultasi publik, konsultasi rancangan awal RPJPD dengan Provinsi Riau dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD sehingga subtansi dokumen ini dapat mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran dari berbagai pihak.

Disampaikan, berdasarkan masukan dari berbagai stakeholder yang dilibatkan dalam RPJPD Kota Pekanbaru 2025-2045, Pemko Pekanbaru mengajukan rumusan visi pembangunan Kota Pekanbaru untuk 20 tahun kedepan, yaitu Kota Pekanbaru Bertuah yang berbudaya, maju dan berkelanjutan.

Menurut Indra Pomi Nasution, Ranperda tentang RPJPD Kota Pekanbaru 2025-2045 merupakan rencana pembangunan dua puluh tahun ke depan yang nantinya akan dibagi dalam 4 tahap.

"(RPJPD) Ini akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah terpilih nanti dalam rangka membangun Kota Pekanbaru 20 tahun kedepan," kata Indra Pomi Nasution, seperti dilansir halluriau.com.

Sementara itu, Ginda Burnama mengatakan, pihaknya akan menyusun jadwal tahapan untuk dua ranperda ini serta membentuk keanggotaan Panitia Khusus (Pansus).

"Dua Ranperda ini diutamakan selesai, awal bulan Agustus kita selesaikan. Karena RPJPD itu sudah ditetapkan Kemendagri dan waktunya sudah diatur dan sudah disesuaikan," ujar Ginda.

"Sehingga DPRD harus bekerja lebih ekstra lagi karena instruksi dari Kemendagri itu sudah ada tabel depodik untuk pengerjaan Ranperda tersebut. Maka dari itu kita akan bekerja maksimal dalam satu bulan ini dan akan segera membentuk tim pansus dalam minggu ini," sambunya.

Ditegaskannya, DPRD Kota Pekanbaru akan segera menindaklanjuti dua draft Ranperda yang telah disampaikan Pemko Pekanbaru tesebut. "Jadi dua Ranperda ini kita fokuskan untuk segera diselesaikan di awal bulan Agustus," ujar Ginda.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

wwwwww
www.amsi.or.id