Aparat Polda Riau Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Berikut BB Sabu Seberat 4,9 dan Pil Ekstasi Sebanyak 20 Ribu Butir Diamankan

Aparat Polda Riau Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Berikut BB Sabu Seberat 4,9 dan Pil Ekstasi Sebanyak 20 Ribu Butir Diamankan

Ilustrasi

Sabtu, 29 Juni 2024 21:59 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lagi dan lagi. Aparat Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini lima tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti (BB) sabu seberat 4,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.

Kepada wartawan, Sabtu (29/6/24), Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, kelima tersangka itu berinisal YLP (31), Ar (36), NAS (24), DW (33) dan DSU (29).

Dijelaskan, penangkapan ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dimana akan ada transaksi narkoba di daerah Dumai. Narkoba yang didatangkan dari luar negeri itu dibawa melalui pelabuhan tikus di daerah Pelintung, Kota Dumai.

Informasi berharga itu tentu tak disia-siakan. Sejumlah petugas dari Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau segera ke daerah Pelintung melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.25 WIB, Selasa (25/6/24), tim mendapatkan informasi akan ada penjemputan sabu dan pil ekstasi di pelabuhan tikus di daerah Pelintung, Kota Dumai.

"Tim melakukan penyelidikan. Didapat informasi kalau kurir pengantar jalur laut mengalami kendala cuaca angin rebut dan tertunda hingga pukul 23.00 WIB," jelas Manang Soebeti.

Beberapa menit kemudian, imbuh Manang Soebeti, petugas polisi tersebut mendapatkan posisi mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik berplat D 1837 AJX yang diganti dengan BM 99 AN di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.

Mobil itu dicurigai dikendarai oleh YLP, Ar dan NAS. Lalu tim polisi anti narkoba itu langsung menghentikan laju kendaraan tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan satu tas ransel berisi sabu seberat 4.968,4 gram. Sabu itu dikemas dalam lima bungkus besar plastik teh Cina warna gold.

Petugas juga mendapatkan pil ekstasi warna merah muda sebanyak 20 ribu butir yang dikemas dalam empat bungkus besar plastik bening. Ketika ditimbang, berat bersih pil ekstasi itu 8.924,48 gram.

Lebih jauh diuraikan, setelah ketiga tersangka berikut dengan sejumlah barang bukti dibawa ke markas Polda Riau di Kota Pekanbaru, petugas terus melalukan pengembangan kasus.

Berdasarkan introgasi, barang terlarang itu akan dibawa ke daerah Sumatera Selatan (Sumsel) karena pemesannya ada di sana. Lalu tim ops polisi tersebut melakukan control of delivery terhadap barang bukti yang dibawa YAPS ke Sumsel.

Dalam tempo tak terlalu lama, Tim Opsnal tersebut berhasil meringkus dua tersangka lagi yakni DW dan DSU. Kedua tersangka yang berperan sebagai penjemput barang terlarang itu ditangkap di Jalan Perwari, Kecamatan Ilir, Kota Palembang, Sumsel pada Kamis (27/6/24) sekira pukul 05.30 WIB. "Mereka mengaku diperintah AS (masih buron, red)," ungkap Manang.

Yang jelas, kata Manang Soebeti, penangkapan kelima kurir narkoba jaringan internasional itu masih terus dikembangkan.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id