Home > Berita > Umum

DPR RI Segera Sahkan RUU 26 Kabupaten/Kota

Jum'at, 28 Juni 2024 10:30 WIB
Mario Abdillah Khair
dpr-ri-segera-sahkan-ruu-26-kabupatenkotaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat komisi beberapa waktu lalu, bukan saat rapat kerja kemarin.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemerintah dan komisi yang dipimpinya sepakat membawa 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Doli kepada potretnews.com yang mewawancarainya dari Pekanbaru, Jumat (28/6/2024) pagi, keputusan tersebut disetujui dalam rapat kerja Komisi II DPR RI mengenai bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri PPN/ Bappenas RI, dan Ketua Komite I DPD RI, Kamis (27/6/2024).

”Saya izin tanya dan menawarkan meminta persetujuan kepada kita semua apakah kita setuju 26 RUU ini kita putuskan pada tingkat I dan kita teruskan untuk diambil putusan tingkat II," ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menggambarkan suasana rapat kerja yang dipimpinya Kamis siang itu. "Setuju," jawab anggota, diikuti ketukan palu oleh Doli.

Sebelum keputusan diambil, imbuh Doli yang juga Wakil Ketua Umum Koorbid Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini partai mereka, dan semuanya menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan 26 RUU Kabupaten/kota ke tahap berikutnya.

RUU tersebut membahas tentang kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat untuk menyediakan aturan terkait dinamika sosial, politik, dan ekonomi masing-masing wilayah.

RUU tersebut juga akan mengakui karakteristik unik setiap kabupaten/kota, termasuk ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta keragaman suku dan budaya.

Ketua Panja 26 RUU tentang Kabupaten/Kota Syamsurizal mengatakan RUU ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama terdiri dari 3 bab dan 10 pasal, sedangkan bagian kedua terdiri dari 3 bab dan 9 pasal.

Berikut rincian RUU Kabupaten/Kota yang disetujui oleh DPR dan pemerintah untuk disahkan dalam rapat paripurna berikutnya:

1. RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
2. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
3. RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung
4. RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung
5. RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi 6. RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi
7. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi
8. RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi
9. RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau
10. RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau
11. RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau
12. RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau 13. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat
14. RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat
15. RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat 16. RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat
17. RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
18. RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
19. RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat
20. RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat
21. RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat
22. RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat 23. RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat
24. RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat 25. RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
26. RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat.***

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id