Gelapkan Uang Pasukan Rp876 Juta Untuk Judi Online, Seorang Oknum TNI AD Berpangkat Letda Ini Terancam Dipecat
![]() |
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Kristomei Sianturi saat diwawancarai wartawan. |
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Seorang oknum personel TNI AD yang bertugas di Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS), berinisial R berpangkat Letda yang diduga menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online, terancam dipecat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/24).
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online. Kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kristomei, dilansir republika.co.id.Menurutnya, sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online. Hingga saat ini, imbuh Kristomei, R masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut dia, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.Muhammad Amin Nasution

























