Gelapkan Uang Pasukan Rp876 Juta Untuk Judi Online, Seorang Oknum TNI AD Berpangkat Letda Ini Terancam Dipecat

Gelapkan Uang Pasukan Rp876 Juta Untuk Judi Online, Seorang Oknum TNI AD Berpangkat Letda Ini Terancam Dipecat

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Kristomei Sianturi saat diwawancarai wartawan.

Minggu, 23 Juni 2024 07:22 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Seorang oknum personel TNI AD yang bertugas di Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS), berinisial R berpangkat Letda yang diduga menggelapkan uang pasukan sebesar Rp 876 juta untuk judi online, terancam dipecat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/24).

"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online. Kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kristomei, dilansir republika.co.id.

Menurutnya, sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online.

Hingga saat ini, imbuh Kristomei, R masih diperiksa untuk cari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.

Jika pemeriksaan telah selesai, lanjut dia, berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.

Seperti diketahui, sebelumnya R melakukan penggelapan dana satuan sebesar Rp 867 juta. Hal itu terungkap ketika Kapten Inf Sandi selaku Perwira Seksi Logistik Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada R pada Rabu (5/6/24).

Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan R hingga Jumat (7/6/24). R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online. R langsung diperiksa polisi militer, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.

Karena adanya kasus itu, menurut Kristomei, TNI AD akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," pungkas Kristomei.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id