PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terhadap Mardiana, nenek berusia 66 tahun yang sempat viral di media sosial, akhirnya berbuntut panjang. Begini tindakan dan tanggapan Kepala Satpol PP, wakil rakyat, dan kepolisian.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, tindakan yang dilakukan tiga anak buahnya itu tidak dibenarkan. Karena itu, pihaknya pun memberikan sanksi keras dan tegas terhadap tiga oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut.
Disampaikan, satu oknum berstatus ASN telah direkomendasikan kepada Pj Wako Pekanbaru melalui BKPSDM untuk mendapatkan sanksi dan dipindahkan dari Satpol PP. Sedangkan dua oknum lainnya telah dipecat dari anggota Satpol PP Pekanbaru. Dua oknum tersebut berstatus honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).
"Dua oknum THL sudah kita putus kontraknya. Sedangkan satu oknum lagi, itu PNS. Kkalau itu kita rekomendasikan ke pak Pj Wako melalui BKPSDM untuk sanksinya," ujar Zulfahmi Adrian (21/6/24), dilansir jpnn.com.Terhadap oknum yang bertatus ASN tersebut, lanjut Zulfahmi Adrian, dalam rekomendasi itu juga minta langsung dipindahkan dari anggota Satpol PP Pekanbaru."Mereka bertiga inikan sudah ada buktinya, fotonya juga sudah tersebar dan ada juga sama ibu itu (Mardiana, red). Itu kan bisa jadi bukti. Dan ini kesalahan berat," terangnya.
Diakui Zulfahmi Adrian bahwa dia sudah datang ke rumah Mardiana. Bahkan telah bertemu dan bicara langsung dengan Mardiana. "Uang yang diminta oknum itu sudah kita kembalikan," akunya.Wahyu, cucu dari Mardiana membenarkan pengakuan Zulfahmi Adrian. "Sudah dikembalikan uangnya tadi siang, sekitar zhuhur tadi. Yang diminta sebanyak Rp900 ribu," kata Wahyu.Nah, bagaimana pula tanggapan wakil rakyat terhadap kasus ini? Menurut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Azwendi Fajri, tindakan tidak baik yang dilakukan tiga oknum Satpol PP Pekanbaru itu harus diproses secara hukum."Aparat penegak hukum kami minta tindak oknum-oknum yang melakukan pungli dan pemerasan pada masyarakat," tegas Aswendi, Kamis (21/6/24), dilansir jpnn.com.Dia meminta agar para pelaku pemalakan tersebut diusut secara hukum hingga tuntas jika mereka terbukti melakukan pungutan liar. "Usut tuntas oknum yang seperti ini," kata Azwendi.
Lebih jauh dia mengatakan, terkait perizinan tidak ada istilah bayar di lapangan. Dia memastikan apa yang dilakukan oknum tersebut salah dan harus ditindak tegas."Tak ada lagi istilah bayar di lapangan itu. Ini tentu nanti menjadi celah, semua mau diselesaikan di lapangan. Kasatpol PP kami minta cek dan awasi kinerja anggotanya di lapangan," pungkasnya.Sementara itu, pihak Polresta Pekanbaru menyatakan akan mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut. "Kita akan selidiki kasus ini," begitu kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, dilansir sindonews.com.Seperti diketahui, kasus ini mencuat tatkala video yang memperlihatkan tiga oknum Satpol PP Pekanbaru mendatangi rumah Mardiana di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuahmadani, Kota Pekanbaru pada 19 Juni 2024.Ketiga oknum tersebut datang dengan dalih untuk memeriksa surat izin kontrakan. Karena Mardiana tidak memiliki izin usaha, lalu ditawari oknum Satpol PP itu untuk mengurus izinnya dengan imbalan uang Rp 3 juta per pintu. Merasa tidak memiliki cukup uang, Mardiana akhirnya menawar dan hanya sanggup memberikan Rp 900 ribu. Oknum Satpol PP pun menyetujui dan Mardiana menyerahkan uang tersebut. Rupanya kejadian ini terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Mardiana sedang menyerahkan uang kepada oknum Satpol PP. "Mereka datang dengan mobil ke rumah saya bertiga. Lalu menanyakan surat izin kosan saya yang tiga pintu. Lalu mereka minta uang Rp 1 juta perpintu. Lalu saya bilang tidak sanggup kepada mereka," kata Mardiana, Jumat (21/6/24), dilansir sindonews.com."Kemudian mereka menanyakan kesanggupan berapa. Lalu saya bilang saya hanya punya Rp 300 ribu per pintu. Setelah dapat uang dari saya, mereka pergi," imbuhnya.Saat itu Wahyu, cucu Mardiana merasa curiga karena petugas tersebut tidak membawa surat-surat tugas dan menolak difoto saat menerima uang.“Akhirnya mereka terima satu bangunan Rp 300 ribu. Jadi kami bayar Rp 900 ribu. Itu pun, awalnya tidak dikasih kwitansi. Setelah kami paksa minta baru dibuat kwitansi,” beber Wahyu, dilansir jpnn.com.***
Editor:Muhammad Amin Nasution