Polisi Amankan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Sebanyak Rp 22 Miliar Sebelum Sempat Disebar Pada Hari Raya Iduladha
![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sebelum sempat disebar pada Hari Raya Iduladha 1445 H, aparat kepolisian berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang palsu yang nilainya sangat banyak itu disita berkat keberhasilan aparat polisi mengungkap kasus percetakan uang palsu di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing betinisial M, YA, dan FF. "Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," kata Ade Ary Syam Indradi, dilansir antara, Senin (17/6/24). Dia pun memastikan bahwa puluhan miliar uang palsu itu belum sempat diedarkan ke masyarakat. "Belum sempat beredar ke masyarakat," katanya seraya menyebutkan polisi masih terus mendalami kasus uang palsu tersebut.Diungkapkannya, para tersangka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024.Lebih jauh dikatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. Dan akhirnya para tersangka berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka dengan barang bukti uang palsu Rp 22 miliar, mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan serta beberapa tinta percetakan warna-warni.Muhammad Amin Nasution

























