Bawaslu Bengkalis Ingatkan KPU Sejumlah Hal Penting
![]() |
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Berkaitan dengan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 yang sedang berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis agar dalam tahapan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Ardi Suprianto belum lama ini mengatakan tahapan yang berlangsung sejak 31 Mei hingga 23 September 2024 ini mesti dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu (KPU beserta jajarannya,red) sesuai ketentuan dan mekanisme yang mengaturnya, hal ini penting dalam rangka menjaga hak konstitusi warga dalam pemilihan. “Kepada KPU Bengkalis kita sudah layangkan surat himbauan terkait Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih ini. Kita harapkan tidak ada warga masyarakat Kabupaten Bengkalis yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih,” sebut Ardi Suprianto.Lebih lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini menyebut, sebagaimana surat himbauan yang telah disampaikan kepada KPU Bengkalis, pihaknya mengingatkan KPU beserta jajaran agar dalam penyusunan daftar pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memperhatikan sejumlah hal penting, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan, tidak memisahkan pemilih yang berada di dalam satu keluarga di TPS-TPS yang berbeda, serta memperhatikan aspek kemudahan pemilih untuk ke TPS dan memperhatikan jarak tempuh serta aspek geografis daerah setempat.Dalam tahapan tersebut, Bawaslu Bengkalis kata Ardi Suprianto juga meminta agar Penyelenggara Pemilu mematuhi prosedur terkait proses rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), termasuk memastikan agar seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkalis melakukan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan aspek kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.“Dalam melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap data pemilih nantinya, kita minta agar KPU Bengkalis benar-benar memastikan para Petugas Pantarlih yang dibentuk bekerja secara profesional dan independen, mematuhi segala prosedur dan ketentuan dalam Coklit yang dilakukan,” himbau Ardi Suprianto lagi.
























