Tergiur Dapat Uang Banyak, Oknun ASN Riau Ini Mau Jadi Kurir Sabu. Begitu Ditangkap di Jambi, Baru Ngaku Nyesal

Tergiur Dapat Uang Banyak, Oknun ASN Riau Ini Mau Jadi Kurir Sabu. Begitu Ditangkap di Jambi, Baru Ngaku Nyesal

Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat tersangka narkoba

Rabu, 12 Juni 2024 20:11 WIB

JAMBI, POTRETNEWS.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-hari bekerja sebagai staf umum di Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau berinisial YR (42) ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, YR ditangkap atas peredaran 4 kilogram sabu bersama 4 tersangka lainnya. YR sendiri berperan sebagai pengedar yang mengambil barang di Aceh.

"YR ini yang mengambil barang (sabu-sabu, red) di Aceh. Dia PNS sebagai staf umum di Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau," kata Ernesto, Rabu (12/6/24), dilansir detik.com.

Usai mengambil barang haram itu, YR mengajak selingkuhannya yang diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC berinisial ML (29) untuk mengantar sabu itu ke Provinsi Lampung. Ia juga mengajak temannya seorang pria berinisial MS (46).

"Dia (YR, red) sudah punya istri, pacaran sama LC ini. Jadi ada juga cerita-cerita asmara sehingga dia jadi penjual narkoba ini," ujarnya.

Dalam perjalanan mengantar sabu itu, jejak mereka ternyata sudah diendus polisi. Mereka akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024 lalu.

Saat digeledah di bagian mobilnya, polisi menemukan 4 kg sabu yang disimpan di kap mobil. "Kami geledah mobil ketiga tersangka ini kami temukan 4 kilogram sabu," jelas Ernesto.

Setelah menangkap ketiga tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali. Polisi menangkap dua orang penerima dari 4 kilogram di Provinsi Lampung, MM (30) dan NM (51).

"NM warga Lampung, sedangkan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung," terangnya.

Ernesto menambahkan dari pengungkapan ini akan kembali mengembangkan terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Ada dua lokasi yang masih kita kembangkan. Tentunya ini tidak akan putus sampai di sini saja," ujarnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, YR mengaku telah menjalani profesi sambilan sebagai kurir narkoba selama satu tahun terakhir. YR nekat mengantarkan narkoba berbungkus teh cina berkilo-kilogram karena tergiur upah yang diberikan oleh orang yang menyuruhnya.

"PNS, Pak. Sudah setahunan. (Alasannya) Tergiur uang, Pak. Saya menyesal, Pak," ujar YR.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id