Home > Berita > Umum

Sebanyak 1.243 dari 5.328 Jemaah Haji Asal Riau Akan Ikuti Skema Murur

Sebanyak 1.243 dari 5.328 Jemaah Haji Asal Riau Akan Ikuti Skema Murur

Gambar hanya ilustrasi.

Selasa, 11 Juni 2024 21:55 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seiring semakin dekatnya puncak haji, jamaah haji Indonesia diminta menyiapkan fisik dan mental sehingga rangkaian ibadah haji terlaksana baik dan lancar.

Meski begitu, dalam menghadapi puncak haji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan memberlakukan skema murur saat Mabit di Muzdalifah. Skema ini utamanya diperuntukkan bagi jemaah haji risiko tinggi, lanjut usia, disabilitas, pengguna kursi roda, dan para pendampingnya. Kepala Sektor 2 Makkah, H. Syahrudin mengatakan bahwa jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dari Arafah dengan skema murur dan non murur (normal).

Pola normal adalah sistem taraddudi (shuttle) yang mengantar jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah. Sedangkan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

"Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan). Lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina,"ujarnya H. Syahrudin, Selasa (11/6/24).

Lebih lanjut Syahrudin mengatakan, untuk jamaah haji Provinsi Riau sebanyak 1.243 orang akan mengikuti skema murur dan selebihnya akan mengikuti non murur atau normal.

“Jamaah haji Provinsi Riau saat ini berada di Tanah Suci berjumlah 5.328. Sebanyak 446 orang merupakan lansia, 418 orang adalah risti, 37 orang disabilitas dan 342 merupakan pendamping. Sehingga sebanyak 1.243 orang ini nantinya yang akan mengikuti murur,"terangnya.

Sedangkan jamaah yang akan disafari wukufkan karena alasan kesehatan berjumlah 11 orang. 

“Safari wukuf jamaah kita berjumlah 11 orang, dengan jumlah yang mengambil nafar awal berjumlah 2.388 dan nafar Tsani berjumlah 2.939,"terangnya lagi.

Syahrudin mengimbau untuk jamaah haji Provinsi Riau, selama proses pelaksanaan armusna agar memperhatikan arahan petugas kloter. 

“Jamaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat," katanya.

Rukun haji, imbuhbya, adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain.

"Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib," pungkasnya. ***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Umum, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id