PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tiga tersangka pelaku peredaran narkoba berhasil diringkus Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Satu unit pistol jenis air softgun dan 4,3 gram sabu-sabu disita sebagai barang bukti. Hal itu diakui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang. Disebutkan, tiga tersangka pengedar narkoba itu yakni Adi Saputra alias Toge (39), Faisal alias Roban (38) dan Adi Yudhistira (40).
Dikatakan, para tersangka penyalahguna narkoba tersebut diringkus di dua tempat berbeda dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,8 gram, dan satu unit pistol jenis air softgun.
Diungkapkan, tersangka narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan kasus. "Pengungkapan ini dilakukan berkat proses pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," sebut Boby, kepada wartawan, Selasa (11/6/24).Boby pun menjelaskan sekilas kronologis penangkapan ketiga tersangka narkoba itu. Menurutnya, pihaknya mendapat informasi adanya tersangka pelaku Adi Saputra alias Toge berada di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.Setelah diselidiki, ternyata Adi Toge sedang berada di salah satu kedai nasi goreng bersama satu orang temannya, Adi Yudhistira. Tak menyiakan waktu, petugas langsung meringkus Adi Toge.
"Dari pemeriksaan Adi Toge, dia mengaku diperintahkan oleh Faisal. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku Faisal di rumahnya di Kecamatan Siak Hulu," terang Boby.Begitu tersangka Adi Toge "bernyanyi", tak mmebuang waktu polisi segera menuju rumah Faisal. Penggerebekan pun dilakukan.Sewaktu dilakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka Faisal hampir mengambil senjata pistol jenis air softgun yang tersimpan di atas flatfon rumahnya. Namun Faisal kalah gesit dari polisi. Pistol itu lebih cepat diamankan polisi.Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,3 gram dan satu unir pistol jenis air softgun, tersangka Faisal hanya bisa pasrah digelendang polisi ke Polda Riau dengan tangan terborgol.Menurut Boby, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Artinya, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut.
"Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan kemana saja mereka mengedarkan sabu ini dan dari mana mereka mendapatkannya," ujar alumni Akademi Kepolisian angkatan 2006 itu.Terkait kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.***
Editor:Muhammad Amin Nasution