Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Telah Selesai. MK Tolak 58 Gugatan dari 106 Perkara
![]() |
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilhan Legislatif (Pileg) 2024 telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/24).
Selama tiga hari, total 106 perkara yang dibacakan oleh MK. Berdasarkan catatan detikcom, Senin (10/6/24), dari 106 perkara, MK menolak 58 perkara. Selain itu, 38 perkara lainnya dikabulkan sebagian oleh MK. Adapun MK mengabulkan seluruhnya untuk 6 perkara. Sedangkan 3 perkara dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.Sidang pembacaan putusan digelar selama tiga hari, mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.Sementara itu, total keseluruhan perkara yang diregister oleh MK sebanyak 297 perkara. Sebanyak 191 perkara telah dibacakan putusan dismissal pada 21-22 Mei 2024.Perkara yang dikabulkan MK salah satunya ialah permohonan yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan namanya di daftar calon tetap (DPT). Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat.Muhammad Amin Nasution

























