Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Berencana Gugat Kejaksaan Agung soal Penyitaan Aset Perusahaan
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Terpidana kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi, berencana menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai terlalu banyak menyita aset perusahaannya.
”Kami sedang mempertimbangkan untuk menggugat Kejagung," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.Menurut Maqdir, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA menyatakan bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp 2,2 triliun.Maqdir menjelaskan, uang perusahaan Surya Darmadi yang disita Kejagung sebesar Rp 5,1 triliun. Sehingga ada kelebihan sebesar Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta (sekitar Rp 185,7 miliar), dan SGD 646 (setara Rp 7,8 juta).”Kalau rumah dan kantor dilelang, pasti pelaksana lelang dan pemenang lelangnya akan kami gugat," ujar Maqdir. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya mempersilakan Surya Darmadi mengajukan gugatan. "Kalau disebut menyalahi aturan, silakan lakukan upaya hukum," katanya, Jumat, 7 Juni 2024. "Upaya hukumnya kan ada, mereka silakan saja."Muhammad Amin Nasution

























