Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IGD RSUD Kuantan Singingi

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IGD RSUD Kuantan Singingi
Kamis, 06 Juni 2024 18:02 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mahasiswa mendesak kejaksaan menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan IGD RSUD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Kuansing menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (6/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Mereka menuntut Kejari untuk serius dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kuansing

”Kami juga meminta Kejari untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi IGD RSUD Kuansing," ujar Pendra.

Koordinator aksi, Pigrus Pendra mengatakan bahwa aksi hari ini hanyalah aksi permulaan. Pigrus Pendra menegaskan bahwa mereka bakal menggelar aksi besar-besaran di Kejari Riau jika perkara kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2019 lalu itu berjalan di tempat. "Ini hanya permulaan, akan ada aksi yang lebih besar lagi. Kemungkinan di Kejati Riau," ujar Pigrus Pendra, dilansir tribunpekanbaru.com.

Sayangnya aksi tersebut berlangsung cepat, sehingga pihak Kejari tidak sempat menemui peserta aksi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo meminta semua pihak bersabar.

Saat ini kata Nurhadi, Kejari sedang mencari ahli untuk menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Kami sedang mencari ahli pidana dari universitas ternama di Riau untuk menyimpulkan kasus ini, apakah ada ditemukan mens rea dari pihak yang terlibat dalam perkara tersebut” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menegaskan bahwa Kejari Kuansing sangat serius dalam menangani perkara tersebut. Namun semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Nurhadi juga mengatakan bahwa Kejari Kuansing telah memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut.

" Kami tidak main-main dalam menangani perkara seperti ditudingkan oleh sebagian pihak. Tolong hormati proses hukum," ujar Nurhadi.

Untuk diketahui proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama dengan anggaran Rp7,2 miliar pada tahun 2019. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan sesuai dengan waktu kontrak. Meski mendapat perpanjangan masa pengerjaan selama 50 hari, pihak kontraktor pun tetap tak bisa menuntaskan proyek tersebut. Hingga putus kontrak pada 2020, pihak kontraktor hanya mampu menyelesaikan 97 persen.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id