Dua Penjahat Spesialis Penyebar Undangan Nikah dan Surat Panggilan Polisi Bermodus Aplikasi PDF Fiktif Berhasil Diringkus

Dua Penjahat Spesialis Penyebar Undangan Nikah dan Surat Panggilan Polisi Bermodus Aplikasi PDF Fiktif Berhasil Diringkus

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di hadapan kedua tersangka Tino dan Ariyansah.

Kamis, 06 Juni 2024 09:24 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua penjahat spesialis penyebar undangan nikah dan surat panggilan polisi bermodus aplikasi PDF fiktif melalui WhatsApp (WA) berhasil diringkus aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua tersangka masing-masing bernama Tino (35) dan Ariyansah (28) yang berstatus kakak beradik itu ditangkap di Palembang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono kepada warttawan di markas Polrestabes Palembang, Rabu (5/6/24) mengatakan kedua tersangka pelaku beraksi dengan mengirimkan PDF yang tampak seperti surat pemanggilan dari kepolisian atau undangan pernikahan. Mereka menyamar menggunakan foto profil anggota atau logo Polri. Hal itu agar calon korban percaya.

"Tersangka pelaku Tino dan Ariansyah ini modusnya mengirim undangan pernikahan atau surat pemanggilan (polisi, red). Fotonya pakai foto anggota (polisi, red) atau logo Polri," kata Kapolrestabes Palembang, dilansir detik.com.

Lebih jauh disampaikan, setelah menyamarkan identitas, tersangka pelaku akan mengirimkan PDF surat tersebut kepada nomor calon korban. Menurutnya, banyak korban yang terpancing dengan PDF tersebut.

"Banyak yang akhirnya membuka surat fiktif tersebut. Begitu dibuka, seluruh data yang ada di ponsel korban akan terserap ke ponsel pelaku," sebut Kapolrestabes Palembang.

Setelah itu, imbuhnya, tersangka akan segera memindahkan data dari ponsel korban ke aplikasi terpisah. Hal itu agar data korban tersimpan secara permanen.

"Setelah data korban tersedot, tersangka pelaku akan memindahkan data tersebut ke aplikasi Telegram di ponsel berbeda agar tersimpan permanen," ujarnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka pelaku Tino kepada polisi, aksi jahat itu sudah dua tahun mereka lakukan. Selama itu, mereka berhasil keuntungan hingga mencapai Rp 200 juta.

"Sudah dua tahun (beraksi, red). Selama ini sudah dapat Rp 200 juta," kata Tino kepada polisi saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/6/24).

Dalam menjalankan aksinya, timpal tersangka pelaku Ariyansah, mereka mengandalkan empat ponsel. Dua ponsel milik Ariyansah dan dua ponsel lagi milik Tino.

"Satu (ponsel, red) untuk menyebarkan PDF. Ponsel satunya untuk Telegram tempat penyimpanan data korban," kata Ariyansah, seraya menyebutkan aksi itu dilakukan hanya dengan belajar otodidak. ***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id