1,9 Juta Hektare Lahan di Riau Terindentifikasi Tumpang-tindih & Ada 27 Ribu Hektare Aktivitas Tambang Ilegal
![]() |
Sumber ilustrasi: RAKYATNEWS |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, Kamis (6/6/2024).
Pada rakor tersebut, dibahas beberapa hal mengenai aksi Stranas PK di Provinsi Riau, salah satunya terkait kebijakan satu peta. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus koordinator pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini terdapat 1,9 juta hektare atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI).Beberapa perusahaan di antaranya, telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih Rp150 miliar. ”Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir Rp800 miliar," jelasnya.Lebih lanjut disampaikannya, untuk aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan Riau, berdasarkan IUP dan PPKH terdapat lebih dari 500 hektare aktivitas tambang yang diduga dilakukan 5 perusahaan yang melanggar pasal 110B.Muhammad Amin Nasution

























