Raup Untung Rp50 Juta, Penjual Video Porno di Dumai Riau Punya Lebih dari 100 Pelanggan Tetap di Telegram

Raup Untung Rp50 Juta, Penjual Video Porno di Dumai Riau Punya Lebih dari 100 Pelanggan Tetap di Telegram

Pria penjual video porno di Kota Dumai, Provinsi Riau, JP alias Jack (22), tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.

Rabu, 05 Juni 2024 16:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pria penjual video porno di Kota Dumai, Provinsi Riau, JP alias Jack (22), tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai. ketahui, JP menjual video porno lewat aplikasi telegram. Ia punya lebih dari 100 orang pelanggan tetap. Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun. Pelaku disebutkan Primadona, mendapatkan video porno dari hasil mengunduh di beberapa website.

"Keterangan dari pelaku lebih kurang sudah 1 tahun beroperasi," jelas Primadona, dilansir dari tribunpekanbaru.com.

Lanjut dia, dari penjualan konten porno itu, pelaku sudah meraup keuntungan lebih dari Rp50 juta. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua unit handphone. Satu handphone digunakan sebagai data base file video porno, sementara satu handphone lagi digunakan untuk menjual video melalui channel grup di aplikasi telegram. Dari pengecekan petugas, ada 20 channel telegram dengan ribuan konten porno di dalamnya. Sebagian besar video porno anak, sebagian lagi dewasa.

"Pemeran dalam video itu lebih banyak anak bawah umur. Ada juga pemeran yang dewasa. Jadi pelaku ini sistemnya, dia membuat chanel di Telegram," tuturnya.

"Jumlahnya sampai 20 channel dengan nama Bocah Premium. Di dalam channel ini terdapat ribuan video porno, pelaku menjual dengan beragam paket chanel," tambah dia.

Adapun mekanisme penjualan konten video porno, dibagi beberapa paket. Misalnya, grup premium dengan 2 channel. Harganya Rp100 ribu. Kemudian ada paket VIP untuk 3 chanel harganya Rp125 ribu. Ada juga paket VVIP harga Rp175 ribu untuk 10 chanel. Didalam chanel sudah diunggah ribuan konten asusila.

"Setelah membayar sesuai pilihan, konsumen kemudian masuk grup dan selamanya selagi dia berada di dalam group. Tidak dibatasi limit bulanan," beber mantan Kasat Reskrim Inhu ini.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Dumai
wwwwww
www.amsi.or.id