Hotel 228 Kamar Bernuansa Melayu akan Dibangun Pemprov Riau di Slipi Jakarta, Diperuntukkan bagi Warga Menengah ke Bawah

Hotel 228 Kamar Bernuansa Melayu akan Dibangun Pemprov Riau di Slipi Jakarta, Diperuntukkan bagi Warga Menengah ke Bawah

Desain hotel Riau yang akan dibangun Pemprov Riau di kawasan Mess Riau, Slipi, Jakarta.

Selasa, 04 Juni 2024 05:54 WIB
Muhamad Amin Nasution

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Hotel standar bintang tiga dengan 288 kamar yang terdiri beberapa kelas akan dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di kawasan Mess Riau, Slipi, Jakarta. Untuk siapa?

Menurut Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, hotel berdesain nuansa Melayu yang bakal menjadi ikon Riau di Jakarta itu diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, dan masyarakat Riau yang berkeperluan berobat di Jakarta.

”Nanti ada kamar khusus forkopimda di lantai satu. Lantai dua, bagi tokoh masyarakat, dan masyarakat yang berurusan di Jakarta atau juga yang kurang mampu dan masyarakat mau berobat. Harganya sangat murah. Tiga ratus ribu rupiah per malam," kata SF Hariyanto, kepada media di Pekanbaru, Senin (3/6/24).

Lebih jauh diungkapkan, sejumlah fasilitas pendukung hotel bintang tiga juga akan tersedia. Seperti ballroom, ruang pertemuan atau tempat acara yang dirancang bisa menampung 800 orang.

"Keberadaan Hotel Riau di kawasan Slipi Jakarta itu tetap mengutamakan sisi sosial disamping komersial untuk menjadi salah sumber sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau," kata SF Hariyanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR-PKPP Riau, Thomas Larfo Dimiera, mengatakan bahwa rencana pembangunan hotel tersebut akan mengadopsi sistem Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak ketiga, yakni pemerintah melibatkan pihak ketiga membangun dan mengelola bisnis dalam waktu tertentu sesuai aturan.

Menurutnya, dengan pola KSP bersama pihak ketiga, maka bisa memanfaatkan lahan menjadi daya guna. Dengan begitu diharapkan hasil dari salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau itu akan lebih maksimal.

"Tindak lanjut KSP itu Pemerintah Provinsi Riau melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam perhitungan bisnis, dan salah satu pasal yang mengatur soal KSP ini yakni pasal 1 angka 21 Permendagri No. 17 Tahun 2007 bahwa jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani," ujarnya.

Seperti diketahui, kalau tak ada kendala, peletakan batu pertama menandai dimulainya pengerjaan konstruksi fisik Hotel Riau itu akan dilakukan Pj Gubernur Riau pada Juli 2024, atau setelah selesai proses tender.***

wwwwww
www.amsi.or.id