Home > Berita > Umum

Pesan Ketua KPU Indragiri Hilir kepada PPS: Jaga Amanah, Perlakukan Pemilih dan Peserta Pemilihan secara Adil!

Pesan Ketua KPU Indragiri Hilir kepada PPS: Jaga Amanah, Perlakukan Pemilih dan Peserta Pemilihan secara Adil!

Suasana pelantikan Anggota PPS se-Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad.

Minggu, 26 Mei 2024 20:24 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau Syamsul secara resmi melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada 236 desa dan kelurahan di wilayah itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta bupati/wakil bupati daerah itu tahun 2024, Ahad (26/5/2024), di Gedung Telaga Puri yang dihadiri Plh Sekda Inhil Drs H Tantawi Jauhari, forkopimda dan undangan lainnya.

”Alhamdulillah, pada hari ini kita melaksanakan proses pelantikan anggota PPS se-Kabupaten Indragiri Hilir, meski ada yang dilaksanakan secara daring. Sebelumnya, 10 hari yang lalu kita juga telah melantik 100 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di 20 Kecamatan di Indragiri Hilir," jelas Syamsul.

Dia mengatakan, saat ini tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kali pertama dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, yang puncaknya dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang, di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.

Dikatakan juga oleh Syamsul, sebagaimana telah diketahui bersama pula, saat ini tahapan pemilu untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota belumlah rampung, masih menyisakan tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang bergulir.

Lebih jauh disampaikannya, terselenggara perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus ada sinergi dan kerja sama yang baik antarseluruh elemen, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, TNI/Polri, serta masyarakat pada umumnya.

”Ini bukan hanya tanggung jawab kami selaku penyelenggara, namun tanggung jawab kolektif bagi kita semua, tentu saja sesuai dengan fungsi dan posisinya masing-masing,” ujarnya.

Pemerintah daerah, imbuh Syamsul, bertanggung jawab menyediakan anggaran (sesuai bunyi Pasal 166 ayat (1) UU 8/2015, anggaran pilkada bersumber dari APBD) dan memberikan dukungan fasilitas sekretariat badan adhoc, serta dukungan lainnya.

”TNI/Polri dengan jaminan kamtibmas-nya, masyarakat umum melalui partisipasinya dengan menyalurkan hak pilih di TPS hingga dan juga turut memelihara situasi kondusif dilingkungan masing-masing,” jelasnya.

Dia juga menyinggung peran media yang sangat penting, di antaranya dengan memberikan informasi yang sejuk dan mencerdaskan masyarakat untuk menjaga kredibilitas, demi mewujudkan Pemilihan yang berintegritas.

Sejauh ini, masih kata Syamsul, pemilu yang telah kita laksanakan dapatlah dikatakan sukses, tidak ada kendala yang berarti, khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir telah ditetapkan perolehan suara partai politik dan 45 orang Caleg terpilihnya.

”Yang sedang bersengketa di MK saat ini hanya Pemilihan DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi Riau, namun untuk DPRD provinsi dapil Inhil (Riau 7) kita tidak ada sengketa. Untuk itu, anggota PPS yang baru saja dilantik, jaga amanah yang telah diberikan. Di Pundak rekan-rekan sekalian ada tanggung jawab besar yang dipikul. Sejak saat ini anggota PPS adalah bagian dari penyelenggara pemilihan kepala daerah ini, artinya sudah melekat pula tugas, wewenang dan kewajiban selaku penyelenggara sesuai dengan tingkatannya,” katanya.

Secara khusus Syamsul mengingatkan Anggota PPS agar jangan melakukan hal-hal yang dapat mencederai integritas kita selaku penyelenggara. ”Perlakukan pemilih dan peserta pemilihan secara adil, tidak memberikan komentar terhadap pernyataan dan kebijakan lembaga lain terutama di ruang-ruang publik di luar kewenangan kita, jangan memberikan respons, ucapan maupun tindakan yang dapat menimbulkan persepsi bahwa kita berpihak (tidak netral)," ujarnya.

Terkait pemutakhiran data pemilih jumlah pemilih maksimal per TPS adalah 600 pemilih, sementara pada pemilu kemarin maksimal 300 Pemilih. Hal ini telah disinggung oleh Pj Bupati Inhil dalam sambutannya ketika pelantikan Anggota Panwascam.

Menurut Syamsul, hal ini berpotensi menurunkan angka partisipasi pemilih ke TPS. Tentu tidak salah analisa Pj bupati, karena Jika dihitung secara matematis 2.252 TPS pada pemilu kemarin akan berkurang separuhnya. Namun dalam pemetaan TPS yang akan dilakukan nantinya di samping jumlah pemilih per TPS.

”Kita juga akan tetap memperhatikan beberapa prinsip, seperti; tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; kemudahan pemilih ke TPS; tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; aspek geografis setempat; dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," pungkasnya.***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww
www.amsi.or.id