Aset Anak BUMD di Riau Diduga Dijual secara Sepihak tanpa Proses Lelang
![]() |
Foto: Proses pembongkaran aset anak perusahaan BUMD di Riau dan dijual tanpa izin. (Dok Istimewa via DETIKcom) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Nyaris tak mencuat ke permukaan, aset anak perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) di Riau ternyata diduga telah dijual tanpa izin. Bahkan, penjualan itu membuat manajemen perusahaan, yakni PT Riau Power kesal dan melaporkan ke polisi.
Kasus bermula saat PT Riau Power sebagai anak perusahaan BUMD, PT PIR mendirikan perusahaan di bidang pembangkit listrik tenaga UAP. Perusahaan didirikan bersama konsorsium PT ZUG Industri Indonesia pada 2012 lalu. Tak main-main, limit investasi dikucurkan ke perusahaan itu mencapai Rp 90 miliar lebih. Dana itu berasal dari berbagai pihak hingga instrumen investasi.”Dalam n, bisnis yang dijalankan PT Riau Power Satu belum berjalan dengan baik. Sehingga, menyebabkan operasional perusahaan harus dihentikan tahun 2018," ujar pengacara PT Riau Power, Topan Meiza Romadhon, Jumat (24/5/2024).Berhentinya operasional perusahaan juga berbuntut panjang karena ada persoalan hukum, yaitu gugatan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di PN Pekanbaru. Bahkan sampai MA memutus hak mantan karyawan senilai Rp4,1 miliar. Tak sampai di situ saja, produk hukum yang sudah punya kekuatan hukum tetap itu kemudian diajukan untuk dieksekusi. Hasil pengajuan dari perwakilan karyawan dapat penetapan sita eksekusi.”Satu poin pokok dalam penetapan yang terbit dan tertuang di dalam berita acara penyitaan eksekusi tanggal 08 Maret 2023, 'Objek yang telah diletakkan sita eksekusi yang sifatnya mengalihkan hak atau memindahtangankan kepada pihak lain sampai dengan pelaksanaan eksekusi lelang, apabila larangan tersebut dilanggar maka dikenakan sanksi pidana," kata Topan.Muhammad Amin Nasution

























