Seorang Honorer Pemkab Bengkalis Bakal Diberhentikan tidak Hormat Terkait Kasus Narkoba

Seorang Honorer Pemkab Bengkalis Bakal Diberhentikan tidak Hormat Terkait Kasus Narkoba

(Atas) Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, (Bawah) Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama forkopimda dan 6 tersangka TP Narkotika, Selasa (21/05/2024).

Kamis, 23 Mei 2024 08:17 WIB
Junaidi Usman
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Bak sebuah skenario peredaran narkotika disiapkan oleh pelaku tindak pidana (TP) barang haram ini dalam melancarkan modus operandi mereka, dari mana, oleh siapa, dan untuk siapa. Skenario tentu juga disiapkan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk meminimalisir, melenyapkan, mengantar mereka tadi ke balik jeruji besi setelah palu diketuk hakim atas hukuman yang telah inkrah.

Hari ini, Selasa 21 Mei 2024 Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui konferensi persnya di Posko Elang Malaka Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian, beberapa orang terduga pelaku TP Narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi yang meresahkan masyarakat berhasil diamankan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan ini.

Dalam keterangannya, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) memaparkan jenis narkotika yakni daun ganja kering seberat 3 kilogram TKP di Pulau Bengkalis dengan empat orang tersangka masing-masing inisial OT, MH, RD, dan FR telah ditangkap.

Dari tangan tersangka, selain ganja juga disita BB tas ransel, handphone, gunting, uang tunai Rp310.000, dan sepeda motor Vespa. Masih ada 2 tersangka lagi yaitu IRF dan ALF dalam proses lidik (penyelidikan) yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat pelanggar TP Narkotika jenis ganja ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Selanjutnya, tersangka YN dan RH terduga pelaku TP Narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 gram, 46 butir pil ekstasi, 1 gram ekstasi bentuk serbuk, dan 15 gram ganja, TKP di Desa Bumbung Kecamatan Bathinsolapan. Selain berbagai jenis Narkotika ini disita handphone, plastik pack, 1 buah kotak, 1 buah kaleng rokok, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp9.358.000, bahkan 2 pucuk senjata jenis airsoftgun yang dikuasai 2 tersangka di atas.

Dalam kasus ini, inisial BS beralamat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara masuk dalam DPO. Tersangka YN dan RH disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Pidana Mati.

"Narkoba merupakan salah satu benda haram yang merusak moral bangsa dan generasi bangsa. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis Kapolres mengimbau supaya menjauhi narkoba karena efek narkoba itu sangat besar. Kemudian kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan instansi vertikal untuk bersama-sama memberantas narkoba ini," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Atas keberhasilan ini, Kapolres AKBP Bimo memberikan apresiasi kepada Elang Malaka dan Tim Gabungan. Apresiasi juga diberikan Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan dan SDM Johansyah Syafri yang hadir dalam konferensi pers ini.

"Kami berharap ini tetap konsisten dan jangan makin lemah. Narkoba itu berbahaya dari jenis apapun itu, seperti shabu, ganja, ekstasi dan sejenisnya. Karena setelah mencoba memakai barang haram tersebut, otomatis pelaku akan langsung ketagihan dan dapat berhalusinasi, lalu akan terus untuk mencoba," katanya.

Terkait pegawai honorer Pemkab Bengkalis menjadi tersangka pada kasus 14 Mei tadi, pasti akan dilakukan pemberhentikan dengan tidak hormat (PDTH). Tidak menutup kemungkinan tambah Johan, akan dilakukan juga tes urine bagi seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Bengkalis.

”Kita tunggu saja arahan dari pimpinan nantinya,”ucap Johan. Hadir pada kesempatan perwakilan dari Kodim 0303/Bkls, Kajari Bengkalis, Pengadilan Tinggi Negeri Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Danposal Pos Bengkalis, Rupbasan Bengkalis, Kesbangpol Bengkalis dan Satpol PP Bengkalis.***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id