BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Dalam rangka ekspose hasil penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum (TP Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menggelar Rapat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Selasa (22/05/2024).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan tersangka Elisabeth Boru Siburian yang berkesempatan dalam proses pemeriksaan tetapi tidak hadir, di pengadilan juga tidak hadir sehingga haknya untuk membela diri tidak digunakan, artinya tersangka tidak ada niat untuk menjadi warga negara yang baik untuk mematuhi hukum.
"Ini menjadi pembelajaran yang bagus kedepannya, masyarakat tidak boleh menggunakan hak pilihnya dua kali. Saya kira, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sekarang kan udah era media elektronik, lewat berbagai media sosial sudah disampaikan, saya kira masyarakat kita sudah tahu, sudah paham terkait penyelenggaraan Pemilu," kata Kapolres AKBP Bimo yang menegaskan jika Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu tidak ditangani maka dianggap masyarakat TP itu biasa bahkan bisa terjadi di tiap wilayah dan kapan saja."Kami ingin menjaga setiap pelanggaran pasti ada tindakannya untuk menjaga bahwa hasil Pemilu kita dapat dipercaya," sambungnya."Sosialisasi yang kita lakukan sepertinya tidak mengenal lelah dan tidak mengenal waktu. Berbagai model sosialisasi telah disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat benar-benar paham terkait konsekuensi pidana yang akan diambil jika masyarakat melakukan kesalahan-kesalahan," kata Ketua Bawaslu Usman saat penghujung Rakor yang juga dihadiri Sentra Gakkumdu dari Polres Bengkalis dan Kejari Bengkalis ini.
Upaya-upaya ini lanjut Usman akan terus dilakukan dengan berbagai macam kolaborasi misalnya dahulu Bawaslu ada Program Pengawas Pemilu Partisipan Aktif namun tidak maksimal dimanfaatkan oleh masyarakat. Ke depannya, pilkada (pemilihan kepala daerah) akan lebih jauh kompleks permasalahannya misalnya dalam Undang-Undang Pilkada dalam konteks pidana politik uang yang bukan hanya yang dapat dijerat pemberi, tetapi juga penerima uangnya."Makanya, forum ini sekaligus memberikan informasi menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk hati-hati dalam menggunakan sarana media sosial, kemudian memanfaatkan dalam kepentingannya tertentu dalam politik uang. Ini sebagai warning system kepada seluruh masyarakat. Tentunya, Pak Kapolres bersama jajarannya (telah berbuat, red) misalnya polling system di (Kecamatan) Bathinsolapan terkait dengan pengrusakan APK (alat peraga kampanye). Ini cukup efektif dan berdampak sekali sehingga kedepan dibutuhkan upaya-upaya yang preventif lebih dikedepankan sehingga urusan pidana ini tidak begitu banyak," pungkas Usman seraya menambahkan Sentra Gakkumdu akan bekerja profesional dan tegas dalam menangani hal tersebut.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Zainur Arifin Syah,SH,MH pula mengutarakan jika Undang-undang sudah disetujui yudikatif dan legislatif maka tugas Sekretaris Negara adalah mencatat di dalam Lembaran Negara, dikasih nomor, dicatat, dikasi tanggal, ditandatangani, sudah distempel, maka seluruh warga negara wajib mengetahui."Kewajiban kita bersama untuk bisa menginformasikan kepada masyarakat terkait Undang-undang yang telah ada di Indonesia. Menginformasikan salah satunya melalui kawan-kawan wartawan. Kasus (Elisabeth br Siburian) ini adalah salah satu bentuk pembelajaran. Menyelesaikan kasus ini yang telah sampai ke pengadilan, serta mengeksekusinya merupakan bentuk pembelajaran bagi kita semua khususnya masyarakat-masyarakat lain di luar sana agar berhati-hati dalam tanda kutip melakukan tindakan-tindakan yang mungkin serupa. Saran saya kepada Bawaslu menyampaikan kepada warga mungkin dengan baliho atau segala macamnya yang masa kecil-kecil saya dulu menggunakan pengeras suara," kenang Kepala Kejari Zainur Arifin Syah.Mengutip KBRN Bengkalis, Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 482 Ayat (4) tentang Pemilu, bahwa bagi pelanggar Tindak Pidana (TP) Pemilu dalam mencari keadilan hanya sampai ke upaya banding, Kita minta pada yang tersebut namanya (Elisabeth Br Siburian) untuk menyerahkan diri sebelum digunakan upaya jemput paksa," ucap Kepala Kejari Zainur Arifin Syah yang telah diputuskan inkrah bersalah dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta/subsider 3 bulan penjara, sesuai Pasal 533 Nomor 7 UU RI tahun 2017 tentang Pemilu, kabarnya tersangka kabur ke Sumatera Utara.
Di akhir Rakor, Ketua Bawaslu Usman membilas, "Ke depan, karena sekarang telah masuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah, tentu kerja-kerja kolaborasi di Sentra Gakkumdu akan terus kita intensifkan, harus kita koordinasikan karena penanganan Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu dapat kita kurangi dan lebih mengedepankan upaya-upaya yang sesuai dengan misi Bawaslu.”***