MK Terima Gugatan Partai Golkar Terkait Sengketa di Rokan Hulu, Posisi Ketua DPRD Riau Berpotensi Berubah
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Hasil Pemilu 2024 untuk calon anggota legislatiif DPRD Riau di daerah pemilihan (Dapil) Riau 3 Kabupaten Rokan Hulu yang digugat Partai Golkar dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan diterima.
Sesuai hasil yang dibacakan Hakim konstitusi tersebut Selasa (21/5/2024), diputuskan gugatan untuk hasil Pemilu DPRD Riau di Dapil Riau 3 diterima dan akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya.Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 3 yang juga terdapat dalam Permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.Demikian hasil putusan yang dibacakan Majelis hakim dalam sidang tersebut. Kuasa Hukum Partai Golkar Eva Nora mengatakan sampai saat ini belum ada putusan, ketetapan yang mana isinya diteruskan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.”Sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi setelah diterima gugatan kami digelar Selasa (28/5/2024) pekan depan,"ujar Eva Nora. Sebagaimana diketahui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pemilu dari Riau di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai, masing-masing penggugat menyampaikan materi gugatannya.Muhammad Amin Nasution

























