Oknum Direktur Bumdes Diduga Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemkab Kuantan Singingi, Uangnya untuk Beli Mobil

Oknum Direktur Bumdes Diduga Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemkab Kuantan Singingi, Uangnya untuk Beli Mobil
Sabtu, 18 Mei 2024 12:05 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktur Bumdes Karya Muda Bersama, Desa Perhentiansungkai, Jalunis menggunakan uang uang hasil penjualan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membeli mobil.

Jalunis kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat (17/5/2024). Kasus dugaan rasuah yang menjerat Jalunis ini, ditangani tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Jalunis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap Tsk-83/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Diterangkan Bambang, tersangka yang merupakan salah satu tokoh masyarakat dan juga selaku Direktur Bumdes Karya Muda Bersama Desa Perhentiansungkai, diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor: 17 tahun 2007 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Diketahui, sejak tahun 2020 sampai 2023, tersangka melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektare. Tersangka memanen atau mengambil buah kelapa sawit, kemudian menjualnya.

"Tersangka mengambil keuntungan dari hasil penjualan itu untuk dirinya pribadi kurang lebih sebesar Rp593.584-200. Hal itu berdasarkan perhitungan sementara penyidik," kata Bambang, Jumat (17/5/2024) dilansir dari tribunpekanbaru.com.

Lanjut Bambang, uang ratusan juta itu, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli mobil, serta lainnya. Perbuatan tersangka ini, dinilai telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Kuansing.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipaparkan Bambang, tersangka langsung ditahan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Adapun alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Sementara alasan objektif, ancaman atas perbuatan rasuah tersangka di atas 5 tahun penjara.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww
www.amsi.or.id