Oknum Direktur Bumdes Diduga Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemkab Kuantan Singingi, Uangnya untuk Beli Mobil
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Direktur Bumdes Karya Muda Bersama, Desa Perhentiansungkai, Jalunis menggunakan uang uang hasil penjualan kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membeli mobil.
Jalunis kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat (17/5/2024). Kasus dugaan rasuah yang menjerat Jalunis ini, ditangani tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Jalunis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap Tsk-83/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.Diterangkan Bambang, tersangka yang merupakan salah satu tokoh masyarakat dan juga selaku Direktur Bumdes Karya Muda Bersama Desa Perhentiansungkai, diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor: 17 tahun 2007 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.Diketahui, sejak tahun 2020 sampai 2023, tersangka melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektare. Tersangka memanen atau mengambil buah kelapa sawit, kemudian menjualnya.Muhammad Amin Nasution

























