KPU Pastikan Pilwako Pekanbaru 2024 Nihil Calon Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 09:46 WIB
kpu-pastikan-pilwako-pekanbaru-2024-nihil-calon-perseoranganKomisioner KPU Pekanbaru foto bersama usai Rapat Pleno Hasil Penerimaan Dokumen Syarat Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024. (F-KPU Pekanbaru)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memastikan tak ada calon perseorangan yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekanbaru tahun 2024. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan yakni sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungannya ke KPU Pekanbaru.

“Tepat pukul 23.59 WIB, Minggu, 12 Mei 2024, KPU Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan pencalonan perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira via keterangan tertulisnya yang diterima potretnews.com, Senin (13/5/2024).

Raga mengatakan, KPU Kota Pekanbaru sendiri telah membentuk helpdesk selama masa penerimaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru tahun 2024 yang beralamat di kantor KPU setempat di Jalan Datuk Setia Maharaja No 2 Pekanbaru.

Adapun ketentuan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 adalah, pertama, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perserorangan sebesar 57.863 dukungan.

Kedua, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 minimal tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru, yakni paling sedikit tersebar di 8 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.

Disampaikan Raga, pada 12 Mei 2024 terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan atas nama Frislidia SH MH dan Deri Yuli Fatria meminta permohonan hak akses Silon. Namun sampai batas akhir penerimaan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, bakal pasangan calon tersebut tidak menyerahkan dokumen fisik atau hard copy dan atau dokumen digital atau softcopy ke KPU Kota Pekanbaru.

“Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kota Pekanbaru menyatakan untuk pencalonan dari jalur perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru tahun 2024 di Kota Pekanbaru dinyatakan nihil calon perseorangan,” tegas Raga Perwira.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara tentang Rapat Pleno Hasil Penerimaan Dokumen Syarat Pencalonan Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024. ***
Kategori : Politik, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id