Nekat Bobol Villa Milik Kajati Sumut, Warga Deliserdang Ditangkap di Ujungbatu Rokan Hulu

Nekat Bobol Villa Milik Kajati Sumut, Warga Deliserdang Ditangkap di Ujungbatu Rokan Hulu
Jum'at, 10 Mei 2024 18:25 WIB

DELISERDANG, POTRETNEWS.com — Ditangkap polisi karena nekat melakukan aksi pencurian di villa pribadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut) Idianto di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang, Aginta Ginting (42) hanya bisa pasrah.

Dari dalam rumah orang nomor satu di institusi kejaksaan di Sumut itu, pria warga warga Dusun VI, Patumbak, Deliserdang ini menggasak barang berupa springbed dan kulkas.

”Pelaku melakukan tindak pencurian di villa pribadi Idianto di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang. Dan pelaku ditangkap pada tanggal 16 April 2024,” ucap Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Hadi mlanjutkan, bahwa kasus tersebut diketahui oleh seorang warga sekitar villa hingga dilaporkan ke Polsek Talun Kenas. ”Dalam proses penyelidikan ternyata pelaku melarikan diri ke Riau. Personel gabungan dari Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024,” papar Hadi dilansir dari harianbisnis.com.

”Jadi pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” katanya,

Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti diamankan dan uang hasil kejahatan. ”Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti dan uang Rp 355 ribu sisa hasil penjualan barang-barang curian. Dan saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi,” pungkas Hadi.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww
www.amsi.or.id