Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam Penjara 8 Tahun Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
![]() |
TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam pidana penjara selama 8 tahun setelah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun," kata Kapolres Bintan di kantornya, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/4). Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kembali Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.Sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah dipanggil penyidik Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan surat tanah.Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut."Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya dilansir dari antaranews.com.Muhammad Amin Nasution

























