23 Aset Senilai Rp 1,95 Miliar Milik Warga Riau Disita lantaran Menunggak Pajak

23 Aset Senilai Rp 1,95 Miliar Milik Warga Riau Disita lantaran Menunggak Pajak
Kamis, 04 April 2024 10:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 23 aset milik warga Riau disita Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau. Puluhan aset bernilai miliaran rupiah milik warga Riau itu disita lantaran menunggak pajak.

Penyitaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, memperkirakan puluhan aset yang disita itu bernilai Rp 1,95 miliar.

"Nilai taksiran sebesar Rp 1,95 miliar," ungkap Bambang, Rabu, 3 April 2024.

Seorang Petugas KPPS di Kuansing Meninggal DuniaSuara Anies-Muhaimin Diubah Sirekap KPU, Angkanya FantastisAdapun aset yang disita berupa 10 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong.

Dilansir dari riauonline.co.id, Bambang menyebut aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang tersebar di Riau.

Aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya. Penjualan dapat dilakukan secara lelang atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 19 Tahun 2000. UU ini tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," tandasnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww