Home > Berita > Umum

31 Maret Besok Batas Akhir, 129.794 Wajib Pajak di Riau Sudah Lapor SPT

31 Maret Besok Batas Akhir, 129.794 Wajib Pajak di Riau Sudah Lapor SPT
Sabtu, 30 Maret 2024 09:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 129.794 wajib pajak (WP) di Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 29 Februari 2024. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat jumlah pelaporan SPT ini terdiri dari 2.008 wajib pajak badan, 115.434 wajib pajak individu yang bekerja sebagai karyawan, dan 12.351 wajib pajak individu yang tidak terikat sebagai karyawan. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Kantor Wilayah DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan jumlah tersebut akan bertambah seiring waktu hingga batas akhir. Makanya, ia tetap memberikan dorongan kepada para wajib pajak untuk segera menyelesaikan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023 mereka.

"Masyarakat baik secara perorangan maupun perusahaan, diimbau untuk tidak menunda-nunda pelaporan hingga mendekati batas waktu, yakni 31 Maret 2024 untuk individu dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan," ucap Bambang di Pekanbaru, Sabtu.

Ia juga menekankan bahwa wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP Riau: https://djponline.pajak.go.id/account/login kapan pun dan di mana pun mereka berada.

Selanjutnya, seperti dilansir dari antaranews.com, terkait penyesuaian terbaru dalam penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023, beberapa hal penting yang disampaikan.

Pertama, pemerintah telah menetapkan penundaan dalam penerapan lengkap NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak individu penduduk dan NPWP berformat 16 digit bagi wajib pajak individu non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah, dari tanggal semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terlibat untuk menyesuaikan sistem aplikasi serta melakukan uji coba dan adaptasi terhadap sistem baru bagi wajib pajak.

Kedua, dengan adanya penyesuaian ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga tanggal 30 Juni 2024. Sementara NPWP berformat 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan diterapkan secara terbatas pada sistem aplikasi yang ada saat ini dan akan diimplementasikan sepenuhnya pada sistem aplikasi yang akan datang.

Ketiga, untuk memastikan layanan perpajakan berjalan lancar pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan Virtual Help Desk bagi Individual Laporan Arus Perpajakan (ILAP) dan wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait penerapan NPWP 16 digit.

Help Desk tersebut tersedia setiap hari kerja dan dapat diakses melalui tautan: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Terdapat tiga format NPWP terbaru: pertama, untuk wajib pajak individu penduduk yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi wajib pajak individu non-penduduk, badan, dan instansi pemerintah, menggunakan NPWP berformat 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang, menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum
wwwwww