40 Saksi Sudah Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Siak

40 Saksi Sudah Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Siak
Jum'at, 22 Maret 2024 09:41 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Riau. Hingga kini, sudah 40 orang saksi diperiksa oleh kejaksaan setempat.

”Kita masih terus bergerak mendalami kasus ini. Sekitar 40 orang saksi sudah dimintai keterangan," kata Kejari Siak Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Intel, Rawatan Manik, Kamis (21/3/2024).

Rawatan juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak berhenti. Hal ini disampaikan untuk membantah isu liar terkait perkembangan kasus tersebut. ”Dalam proses ini tidak ada yang terhenti, kita terus bergerak. Saat ini inspektorat juga tengah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini," ujarnya dilansir dari riauonline.co.id.

Terkait tersangka, Rawatan meminta agar publik bersabar. Ia memastikan pihaknya akan terus bekerja keras menuntaskan kasus tersebut. ”Kalau soal tersangka, kita meminta agar masyarakat bersabar. Kasus ini masih dalam pengumpulan alat bukti," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi di BPBD Siak ini masuk ke tahap penyidikan terhitung sejak 27 Desember 2023 lalu. Perkara ini menjadi salah satu prioritas Kejari Siak, sebab dalam dugaan kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2022 diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada awal November 2023 lalu, terpantau sejumlah pejabat BPBD Siak berada di ruang tunggu kantor Kejari Siak, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Siak, Kaharuddin.

Namun Kaharuddin, membantah bahwa dirinya diperiksa jaksa. Dia menyebutkan, kedatangannya hanya berkoordinasi soal Karhutla kendati musim penghujan di Kabupaten Siak kala itu. ”Saya hanya koordinasi ke sana. Soal Karhutla, tak ada lain," pungkas Kahar.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww