Ketua Komisi II DPR RI Sebut secara De Facto, Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

Ketua Komisi II DPR RI Sebut secara <i>De Facto</i>, Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

Ahmad Doli Kurnia.

Minggu, 10 Maret 2024 21:27 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, secara de facto, Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia. Jakarta dinilai masih menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI) meski undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara membuat kata DKI yang disematkan pada Jakarta telah habis sejak 15 Februari 2024. "Dari awal saya sudah bilang, secara de jure begitu Undang-undang tentang IKN itu terbit, secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto itu masih DKI Jakarta," kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Ahad (10/3/2024).

Meski begitu, Doli memaklumi kesimpangsiuran yang muncul sebab saat ini pemindahan ibu kota masih dalam proses. Pada saat Undang Undang IKN dibuat oleh Komisi II, pihaknya mendorong status Jakarta sudah selesai dipastikan sebelum 15 Februari 2024.

”Cuma kan itu masalah teknis terhambat pemilu pilpres dan segala macam. Tapi kan, (penugasan pemerintahan) tidak terhambat ya," tutur Doli. "Artinya Jakarta masih punya Pj Gubernur, program-programnya jalan, tinggal masalah payung hukumnya saja. Mudah-mudahan teman-teman Baleg bisa cepat menyelesaikannya," sambung dia dilansir dari kompas.com.

Oleh karena itu, Doli menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian RUU DKJ pada Badan Legislasi (Baleg). Proses penyelesaian RUU itu pun diharapkan paling lambat hingga akhir masa sidang IV atau masa sidang kali ini.

"Harus (selesai masa sidang ini). Jadi, jangan boleh tunda lagi, kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah mengirimkan beberapa kementerian karena pergeseran proses transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makanya saya kira Jakarta harus segera dipastikan status hukumnya," pungkas Waketum Partai Golkar ini.

Seperti pernah diberitakan kompas.com, status DKI yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024. Berakhirnya status ibu kota seiring dengan implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dua tahun setelah UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 dinyatakan diubah.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN yang berbunyi: "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini." ***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Pemerintahan
wwwwww