Melalui Coffe Morning, Besok KPID Riau Ekspose Hasil Pemantauan Terkait Pemilu 2024
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau akan menyampaikan hasil pemantau dan pengawasan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dalam sebuah acara "Coffee Morning" di Kantor KPID Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, Kamis (7/3/2024) pagi.
Adapun tema yang diangkat dalam pertemuan itu adalah "Ekspose Hasil Pemantauan, Pengawasan Pemberitaan, dan Siaran Iklan Pemilu 2024 di Lembaga Penyiaran Provinsi Riau".
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran.Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat juga mengeluarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Pada Lembaga Penyiaran.Ketua KPID Riau Hisam Setiawan menjelaskan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap pemberitaan dan siaran iklan kampanye. "KPID Riau berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan demi memastikan bahwa semua lembaga penyiaran di Provinsi Riau mematuhi segala bentuk regulasi yang berlaku. Hal tersebut demi menjaga Independensi KPID Riau agar semua pihak mendapatkan hak yang sama dan adil dalam proses pemilu, baik yang sudah berlangsung maupun pelaksanaan Pemilu," ujarnya.
























