Home > Berita > Umum

PWI Berikan Waktu Selama Sebulan Penuh Sepanjang Maret kepada Anggota Memperpanjang KTA Mati Lebih Satu Tahun

PWI Berikan Waktu Selama Sebulan Penuh Sepanjang Maret kepada Anggota Memperpanjang KTA Mati Lebih Satu Tahun

Sekretaris PWI Riau, N. Doni Dwi Putra.

Jum'at, 01 Maret 2024 15:19 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menerbitkan surat edaran terkait diskresi perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) kepada seluruh pengurus tingkat provinsi. Edaran ini berdasarkan hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) pada 18 Februari 2024, di Ancol, DKI Jakarta kemarin.

Ada enam poin tertuang dalam surat dengan nomor 274/PWI-P/LXXVIII/2024, yang ditandatangani Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun ini.

Pertama, seluruh anggota PWI yang KTA nya tidak berlaku lagi (mati) lebih dari 1 tahun dapat diperpanjang atau diaktifkan kembali pada 1-31 Maret 2024. Setelah waktu tersebut, PWI pusat tidak melayani.

”Poin kedua, syarat untuk perpanjang atau mengaktifkan KTA yang sudah tidak berlaku lebih dari setahun tetap mengacu kepada PD pasal 7 dan PRT pasal 6," terang Sekretaris PWI Riau N Doni Dwi Putra, Jumat (1/3/2024).

Kemudian poin ketiga berbunyi, bagi anggota PWI yang belum UKW dan KTA-nya masih aktif dan atau sudah tidak berlaku (mati) sebelum 1 tahun, tetap dapat diperpanjang untuk masa berlaku sampai 30 September 2024.

Keempat, seluruh anggota PWI wajib lulus UKW. Bagi anggota PWI yang belum kompeten dan KTA aktif diberikan waktu sampai 30 September 2024 untuk mengikuti UKW. Setelah tanggal tersebut, semua anggota biasa yang belum UKW dinyatakan gugur.

Kelima, senior PWI dan anggota PWI aktif diutamakan untuk mengikuti UKW kerjasama PWI - Dewan Pers dan kerja sama PWI - BUMN. ”Untuk biaya mengaktifkan KTA PWI sebesar Rp100 ribu per orang," jelas Doni.

Dia mendorong bagi seluruh anggota PWI Riau yang KTA nya sudah tidak berlaku supaya bisa memperpanjang sesegera mungkin. Kemudian, untuk anggota biasa yang belum kompeten agar bisa mengikuti UKW sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran PWI Pusat tersebut.

Sementara, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengatakan, diskresi yang diberikan Ketua Umum berlaku untuk seluruh anggota PWI. Namun, dengan catatan, bagi anggota yang belum UKW masa KTA-nya setelah diperpanjang hanya berlaku sampai bulan September 2024.
”Anggota PWI yang belum kompeten diberikan waktu sampai bulan September untuk mengikuti UKW. Sedangkan anggota yang sudah kompeten, dan KTA-nya mati lebih dari satu tahun, setelah diperpanjang masa aktifnya berlaku seperti biasa yaitu tiga tahun,” pungkas Zulmansyah. ***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww