Diupah Rp2 Juta, Kurir Narkoba Pengirim 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi dari Pekanbaru ke Jakarta Diringkus Polisi

Diupah Rp2 Juta, Kurir Narkoba Pengirim 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi dari Pekanbaru ke Jakarta Diringkus Polisi
Rabu, 21 Februari 2024 12:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan pengiriman 1 kilogram sabu dan 739 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Aviation Security Bandara Sultan Syarif Kasim II terkait hal itu.

”Barang haram tersebut dibungkus dalam paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE. Keterangannya berisi pakan burung," terang Henky dilansir antaranews.com.

Namun saat melalui proses pemindaian, diketahui paket berisikan barang terlarang. Berdasarkan hal tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk menelusuri si pengirim.

Setelah serangkaian penyelidikan, diketahuilah pria berinisial NN lah yang bertugas mengirim narkoba tersebut. Sedangkan SH yang nantinya akan menerimanya.

”Tim kemudian berangkat ke Jakarta dan langsung menuju gudang cargo JNE di Jatinegara. Di sana SH berhasil diamankan," lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dikatakan Henky, SH mengaku diperintahkan U untuk menjemput paket tersebut dan akan diserahkan ke EHP. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi.

"Sedangkan NN kami ringkus di Tangerang. Saat masih di Pekanbaru l, ia yang mengemas dan mengirim melalui JNE sebelum terbang ke Jakarta. Saat ditanyai, mengaku diupah sebanyak Rp2 juta," urainya.

Selain barang haram sabu dan pil ekstasi, diamankan pula resi bukti pengiriman dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww