Oknum Kades di Kampar Nekat Palsukan Surat Tanah yang Masuk Kawasan Tol Rengat-Pekanbaru, Pemilik Asli Lahan Melapor ke Polisi

Oknum Kades di Kampar Nekat Palsukan Surat Tanah yang Masuk Kawasan Tol Rengat-Pekanbaru, Pemilik Asli Lahan Melapor ke Polisi

Sumber ilustrasi: JAWAPOS.com

Kamis, 15 Februari 2024 16:10 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Seorang oknum kepala desa (Kades) di Riau menjadi mafia tanah dalam pengadaan lahan untuk jalan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Riau.

Dalam praktiknya, oknum kades itu juga mengajak sekretarisnya dan satu orang lainnya. Kini ketiganya menjadi tersangka.

Ketiganya adalah AM selaku Kepala Desa (Kades) Taraibangun, di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Sekdes Tarai Bangun EP, dan satu orang lainnya yang berinisial BI yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Para mafia itu beraksi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Dalam praktiknya, mereka memalsukan surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama BI. Padahal, tanah yang ditetapkan dalam SKGR itu merupakan lahan milik orang lain. Akal bulus ketiganya pun terendus oleh pemilik asli lahan dan dilaporkan ke Polres Kampar.

”Tiga orang kami tetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di lahan tol Pekanbaru-Rengat. AM selaku Kepala Desa Taraibangun, EP Sekretaris Desa Tarai Bangun, dan BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR (surat keterangan ganti rugi)," ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar saat diwawancarai wartawan di Polres Kampar, Senin (12/2/2024).

Ketiga tersangka belum ditahan. Penyidik akan memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Elvin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits, yang menduga lahan miliknya seluas satu hektare diserobot oleh pihak lain.

Korban mengetahui kejadian itu, saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi lahan pembangunan ruas Tol Rengat–Pekanbaru, pada bulan lalu.

Saat musyawarah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama istrinya, Ummy Salamah, tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh," ujar Elvin dilansir dari tribunnews.com.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perbuatan ketiga tersangka, tambah Elvin, melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww