Home > Berita > Umum

PPI Riau Kolaborasi dengan Bawaslu Kuantan Singingi Gelar Pelatihan Saksi

PPI Riau Kolaborasi dengan Bawaslu Kuantan Singingi Gelar Pelatihan Saksi
Senin, 12 Februari 2024 11:25 WIB
Redaksi
RIAU, POTRETNEWS.com — Pencoblosan pada Pemilu 2024 hanya tinggal 3 (tiga) hari lagi, yaitu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan penyelenggara pemilu punya aktivitas yang lagi padat-padatnya, termasuk dalam pelatihan saksi peserta pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Saksi di pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye Pemilu atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Calon Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.

Berdasarkan Pasal 351 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu Kabupaten Kuansing melaksanakan pelatihan saksi secara serentak di 15 (lima belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Ahad (11/2/2024).

Karena pentingnya tugas Saksi, Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau, Hasan mengingatkan, peserta pemilu harus mempersiapkan saksi yang berkompeten, dan oleh karenanya PPI Riau berkolaborasi dengan Bawaslu Kuansing dalam pelaksanaan pelatihan saksi peserta pemilu.

Hadir dari PPI Riau yang menjadi narasumber di antaranya; Hasan, Fitri Heriyanti, Witra Yeni, Siti Syamsiah, Teddy Niswansyah, Salmon Daliyoto, Khaidir, dan Romi Indra. Sedangkan materi yang disampaikan adalah; berkaitan pengertian saksi, syarat saksi, larangan saksi, hak dan kewajiban saksi, tugas dan fungsi saksi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta mekanisme penyampaian keberatan saksi.

Undang-Undang memang mengamanatkan pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. ”Pelatihan saksi adalah kewajiban Bawaslu, dan dari pelatihan saksi yang dilaksanakan serentak di Kuansing tidak diikuti oleh seluruh saksi yang terundang dan kehadiran saksi hanya 30% saja. Pelatihan memang dilakukan oleh Bawaslu tetapi peserta pemilu juga bisa melakukan pelatihan saksi masing-masing secara mandiri agar lebih komprehensif,” pungkas Hasan melalui keterangan tertulis kepada potretnews.com.***

Kategori : Umum, Kuansing, Riau
wwwwww