Aksi ”Mafia” Diduga Palsukan Surat Tanah di Lahan Tol Pekanbaru-Rengat Wilayah Kampar Dibongkar Polisi, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka

Aksi ”Mafia” Diduga Palsukan Surat Tanah di Lahan Tol Pekanbaru-Rengat Wilayah Kampar Dibongkar Polisi, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka

Sumber ilustrasi: DIALEKSIS.com

Senin, 12 Februari 2024 19:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kelakuan mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar, Riau, dibongkar polisi. Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar menetapkan tersangka tiga orang tersangka. Mereka adalah AM selaku Kepala Desa (Kades) Taraibangun, Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial EP, dan satu orang lainnya yang berinisial BI.

"Tiga orang kami tetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di lahan tol Pekanbaru-Rengat. AM selaku Kepala Desa Tarai Bangun, EP Sekretaris Desa Tarai Bangun, dan BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi)," ungkap Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar saat diwawancarai wartawan di Polres Kampar, Senin (12/2/2024).

Ketiga tersangka belum ditahan. Penyidik akan memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Elvin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits, yang menduga lahan miliknya seluas satu hektare diserobot oleh pihak lain.

Korban mengetahui kejadian itu, saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi lahan pembangunan ruas Tol Rengat–Pekanbaru, pada bulan lalu.

Saat musyawarah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama istrinya, Ummy Salamah, tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.

Lantas, Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh," ujar Elvin dilansir dari tribunnews.com.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perbuatan ketiga tersangka, tambah Elvin, melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww