Home > Berita > Umum

Bawaslu Bengkalis Ingatkan Larangan Membawa HP saat Memilih

Bawaslu Bengkalis Ingatkan Larangan Membawa HP saat Memilih
Selasa, 06 Februari 2024 07:25 WIB
Junaidi Usman
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Dalam rangka mencegah terjadinya transaksi politik uang dan/atau materi lainnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengingatkan seluruh pemilih di Kabupaten Bengkalis agar tidak membawa telepon genggam dan/alat perekam gambar (handphone, red) saat menyalurkan hak pilihnya di bilik suara. Berkaitan dengan hal ini, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga turut mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis beserta seluruh jajarannya untuk mematuhi PKPU Nomor 23/25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, terutama memastikan agar pemilih di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

”Melalui surat Nomor 71/PM.00.02/K.RA-01/11/2023 Tanggal 30 Januari 2024 Perihal Imbauan Larangan Membawa Gawai (HP) ke Bilik Suara, kami menghimbau kepada jajaran KPU Kabupaten Bengkalis untuk mentaati PKPU Nomor 23/25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara guna mencegah pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) huruf e yang berbunyi Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya kedalam bilik suara,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman Ahad (4/2/2024).

Ditambahkan Usman, dalam Pasal 28 ayat (2) juga ditegaskan bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

"Untuk itu kita menghimbau KPU Kabupaten Bengkalis agar dapat menginstruksikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bersikap tegas sesuai dengan aturan yang ada dengan melarang pemilih membawa gawai (HP) dan/atau mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara pada saat pemungutan suara nanti," ujar Usman.

Ditambahkan Usman, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga mengeluarkan instruksi kepada jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa gawai (HP) ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah menyampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPK/D) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada saat pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Bengkalis pada tanggal 21-22 Januari 2024 untuk mengawasi dan mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait," imbuhnya.

Terakhir, atas nama Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman mengajak KPU Kabupaten Bengkalis beserta seluruh jajaran dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bersinergi bersama-sama menciptakan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang damai, aman bermarwah dan berintegritas.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww