Kadis di Rokan Hulu Riau Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Rp6,2 Miliar

Kadis di Rokan Hulu Riau Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Rp6,2 Miliar
Selasa, 30 Januari 2024 23:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, Riau, menangkap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, HI atas dugaan korupsi.

HI dijebloskan ke penjara, karena diduga korupsi pengadaan fiktif bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2019-2021 silam. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain HI, penyidik juga sudah menahan pria berinisial JT, selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya, perusahaan yang memenangi tender pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul selama tiga tahun.

”Tersangka dua orang, yang diduga korupsi pengadaan fiktif BBM. Dari hasil penghitungan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar," kata Kosmos, Selasa (30/1/2024). Kosmos menjelaskan, kasus tersebut diusut sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Tersangka HI adalah pengguna anggaran sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Rohul. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli. ”Saksi yang diperiksa 65 orang dan tiga saksi ahli," sebut dia, dilansir dari kompas.com.

Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai tersangka. Kosmos menyebut, tersangka HI sempat tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Satreskrim Polres Rohul. "Tersangka memenuhi panggilan kedua, lalu ditahan di Rutan Polres Rohul sejak 20 Januari 2024," kata Kosmos.

Dalam kasus dugaan pengadaan fiktif BBM ini, ungkap Kosmos, modus kedua tersangka yaitu BBM tak diantar, namun dana tagihan tetap dicairkan oleh keduanya. "Selain itu, adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan," ungkap Kosmos.

Kosmos menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkim Rohul untuk mencari barang bukti pendukung. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan 30 item barang bukti pendukung.

Saat ini penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan tersangka lain. "Kami akan melakukan pengembangan. Selain itu, kami juga sedang melakukan tracing aset kedua tersangka," pungkas Kosmos.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww