Kejaksaan Agung Rampas Benny Tjokro di Selandia Baru Berupa Aset Seharga Rp32 Miliar
![]() |
Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merampas aset vila senilai Rp32,8 miliar milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjockrosaputro alias Bentjok di New Zealand, Jumat, 26 Januari 2024. (F-ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung) |
Harga 3,4 juta Dolar Selandia Baru (NZD) merupakan nilai saat pembelian vila tersebut pada 2017. Harganya kini diperkirakan mengalami kenaikan drastic.Polemik properti rumah mewah tersebut juga menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik Selandia Baru. “Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand,” kata Ketut.Kepala Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal mengapresiasi kinerja dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru yang membuat Tim Kejaksaan Agung dapat merampas secara hukum yang berlaku di sana.Kegiatan perampasan aset terpidana Bentjok ini dilaksanakan oleh Direktur Upaya Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.Dua hari sebelumnya, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sitaan eksekusi berupa enam tas bermerek ternama milik istri Benny Tjokro.Dari enam objek lelang tersebut dengan total nilai limit Rp363 juta telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000, dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000.***Editor:
Abdul Roni

























